rss

Rabu, 09 September 2009

Tetap Mesra di Kala Haidh (2)

Pada bagian pertama lalu telah di bahas masalah bermesraan di daerah atas pusar dan di bawah lutut. Maka pada bagian kedua ini kita akan membahas bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut. Karena panjangnya pembahasan pada bagian ini maka kami terpaksa menyalin tulisan beliau Dr.Muslim Muhammad Al Yusuf ini hingga pada pendapat pertama dan kedua saja. Nah, selamat menyimak…

B. Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut Selain di Kemaluan

Dalam pembahasan sebelumnya, kita perhatikan bahwa para ahli ilmu telah sepakat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut. Hanya saja, mereka masih berbeda pendapat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, selain di kemaluan, menjadi tiga pendapat.

Pendapat pertama,

makruhnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, meski bukan di kemaluan. Para ulama yang berpendapat demikian adalah Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dari kalangan madzhab Hanafiyah, Asbagh dari kalangan Malikiyah, salah satu pendapat Imam Syafi’i, pendapat yang dipilih Ibnul Mundzir, pendapat yang dirajihkan Imam Nawawi,1 salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapatnya Ikrimah, Mujahid, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abi Tsaur,2 Ishaq bin Rahawaih, Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm madzhab Zhahiri.3

Pendapat kedua,

haramnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, meski bukan di kemaluan. Ini adalah pendapatnya Abu Hanifah An-Nu’man, dan sahabatnya, Abu Yusuf, serta jumhur madzhab Malikiyah. Ini adalah pendapat yang dirajihkan di kalangan madzhab Syafi’iyah, juga pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Thawus, Syuraih, Atha’, Qatadah, dan pendapat mayoritas ahli ilmu.4

Pendapat ketiga,

dibolehkan bagi lelaki yang wara’ dan lemah sahwatnya untuk bermesraan dengan istrinya yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan, bilamana ia mampu menekan hasratnya dari berjimak di kemaluan. Ini adalah pendapat ketiga di kalangan madzhab Syafi’iyah.5

Pendapat Pertama :

Boleh Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut Selain di Kemaluan

Dalil-dalil yang mereka gunakan untuk mendukung pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, dalil dari Al-Quranul Karim.

Allah Ta’ala berfirman, ” …Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…” (Al-Baqarah [2]: 222). Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah bahwa kata ‘al-mahidh’ merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haidh. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di selain tempat yang dikhususkan ini.

Kedua, dalil dari sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mulia, yakni:

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,

”Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya mengenakan kain sarung di tempat keluarnya haid, lalu beliau mencumbuinya.” Aisyah melanjutkan, “Dan siapakah di antara kalian yang mampu menguasai hajatnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dahulu mampu menguasai hajatnya?”6)

Dari Maimunah radhiyallahu anha, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa mencumbui istri-istrinya di atas kain sarung, saat mereka haid.”7

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,

”Apabila salah seorang di antara kami haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya (mengambil kain sarung). Ia pun mengikatkan kain sarungnya, lalu beliau mencumbuinya .”8

Dari Haram bin Hakim, dari pamannya, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

”Apa yang halal bagiku sebagai suami terhadap istriku, saat ia haid?” Beliau menjawab, “Bagimu daerah di atas kain sarungnya.”9

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jimak).”10

Sisi pengambilan dalil dari hadits-hadits ini adalah secara tersirat semua hadits ini menunjukkan dibolehkannya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, selain berjimak di kemaluan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di masjid, beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkan bajuku!’ ‘Aku sedang haid” jawab Aisyah. Mendengar jawaban itu, beliau pun bersabda,’Sesungguhnya haidmu tidaklah berada di tanganmu.’ Akhirnya, Aisyah mengambilkan baju itu.” 11

Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah secara tersirat hadits ini menunjukkan dibolehkannya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, bilamana ia menjauhi tempat haid dan nifas (yaitu farji).

Kedua, dalil ‘aaliyyah (logika).

Sesungguhnya berjimak di kemaluan saat haid dan nifas itu diharamkan karena adanya kotoran. Adapun selain di kemaluan, maka tidak diharamkan karena tidak adanya kotoran. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, ‘Jauhilah dari tempat keluarnya darah (kemaluan)’ Beliau melarang jimak dalam kondisi seperti ini, karena adanya kotoran. Lalu, beliau mengkhususkan tempatnya, seperti dubur (anus) misalnya. Hadits yang mereka riwayatkan dari Aisyah ini merupakan dalil atas halalnya daerah di atas kain sarung, bukan pengharaman atas daerah yang lainnya. Dan, telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila hendak melakukan sesuatu dari istrinya yang sedang haid, maka beliau meletakkan sebuah kain di atas kemaluannya.12 Kemudian, semua hadits yang kami sebutkan itu adalah secara tersurat, dan ia lebih utama daripada yang secara tersirat’ 13

Para ulama yang berpendapat bolehnya bermesraan dengan istri di waktu haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan bersandarkan kepada sejumlah dalil kuat yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, pendapat ini bisa dibantah bahwa sesungguhnya sisi pengambilan dalil dari ayat,”.. Mereka bertanya kepadamu tentang haid…”, adalah larangan bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut. Pasalnya, firman Allah Ta’ala, “.. .Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, secara eksplisit berkonsekuensi untuk menjauhi bagian bawah kain sarung. Juga, bisa jadi hadits Rasulullah berikut ini menjelaskan tentang benarnya pendapat kami yang berkonsekuensi pengharaman bermesraan di bagian bawah kain sarung. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu, ia berkata,

”Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang apa saja yang dihalalkan bagi seorang laki-laki dari istrinya, saat ia haid?” Maka beliau menjawab, “Bagian atas kain sarungnya.”

Namun, bantahan tersebut disanggah, bahwa sesungguhnya sisi pengambilan dalil dari firman Allah Ta’ala,”… Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, adalah bahwa kata ‘al-mahidh’ merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di selain tempat yang dikhususkan ini. Adapun berkaitan dengan hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh orang-orang yang menentang pendapat ini, maka semua itu adalah hadits-hadits yang global penjelasannya, dan maknanya perlu dijelaskan oleh hadits-hadits lain. Dan, hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang menentang itu, makna globalnya telah dijelaskan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jimak).” Hadits ini secara tersurat menunjukkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, selain di kemaluan.

Keshahihan pengambilan dalil ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Berikut ini haditsnya; diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di masjid, beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkan bajuku!’ ‘Aku sedang haid’ jawab Aisyah. Mendengar jawaban itu, beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu tidaklah berada di tanganmu’ Akhirnya, Aisyah mengambilkan baju itu.” Hadits ini menunjukkan secara gamblang keshahihan pendapat ini. Pasalnya, bermesraan yang dibolehkan dan dimubahkan itu adalah di bagian luar tempat haid. Dengan demikian, sesungguhnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut itu hukumnya hanya makruh saja, sesuai yang dikatakan para ulama yang berijtihad demikian. Wallahu a’lam.

Pendapat Kedua :

Tidak Boleh Bermesraan dengan Istri yang Haid di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut

Para ulama yang berpendapat demikian bersandarkan kepada sejumlah dalil naqliyyah maupun ‘aaliyyah (akal), yang akan kami sebutkan sebagai berikut:

Pertama,dalil dari Al-Quranul Karim. Firman Allah Ta’ala,

”Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah[2]:222)

Kedua, dalil dari sunnah Nabi yang mulia, antara lain:

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu, ia berkata,

”Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang apa saja yang dihalalkan bagi seorang laki-laki dari istrinya, saat ia haid?” Maka beliau menjawab, “Bagian atas kain sarungnya.” 14

Dari Umair, mantan budak Umar radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Ada sekelompok orang dari penduduk Irak yang datang menghadap Umar radhiyallahu anhu. Umar pun bertanya kepada mereka, ‘Apakah kalian telah mendapat izin, sehingga datang?’ ‘Ya, benar’, jawab mereka. Umar bertanya lagi, ‘Ada keperluan apa kalian datang?’ ‘Kami datang hendak menanyakan tiga perkara’ jawab mereka. ‘Apa itu,’ tanya Umar. Mereka menjawab, ‘Shalat sunnah yang dikerjakan seorang laki-laki di rumahnya, apa itu? Apa saja yang halal bagi seorang laki-laki dari istrinya, saat ia haid? Dan, tentang mandi junub?’ Mendengar itu, sontak Umar berkata, ‘Apakah kalian para ahli sihir?’ ‘Bukan wahai Amirul Mukrrunin, kami bukan para ahli sihir,’ jawab mereka. Umar berkata, ‘Sungguh kalian telah menanyakan kepadaku tiga perkara yang belum pernah ditanyakan oleh seorang pun kepadaku, sejak aku menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebelum kalian. Adapun shalat (sunnah) seorang laki-laki di rumahnya, maka hal itu adalah seberkas cahaya, maka terangilah rumahmu semampumu. Berkaitan dengan wanita haid, maka halal di bagian atas kain sarungnya. Sedangkan bagian bawahnya, maka tidak halal bagi si suami’.”15

Ketiga, dalil ‘aqliyyah (akal).

Sesunggunya daerah antara pusar dan lutut termasuk daerah terlarang dari kemaluan wanita. Dan, bermesraan di daerah terlarang itu akan memicu untuk melakukan jimak. Hal ini sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, maka dikhawatirkan ia akan masuk di dalamnya. 16

Dari Nu’man bin Basyir, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

”Yang halal itu sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, tapi di antara keduanya ada syubhat-syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang berhati-hati terhadap syubhat-syubhat itu, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat-syubhat itu, maka ia telah terjerumus dalam hal yang haram. Ini seperti seorang penggembala yang menggembalakan (hewan ternaknya) di sekitar daerah terlarang, yang dikhawatirkan hewannya akan masuk ke daerah terlarang itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai daerah terlarang. Ketahuilah, bahwa daerah terlarang Allah di muka bumi-Nya adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di setiap tubuh ada segumpal daging. Jika segumpal daging ini baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Sebaliknya, jika segumpal daging ini rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati.”17

Para ulama yang berpendapat tidak bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut itu bersandarkan kepada sejumlah dalil. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu, hendaknya kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah 2: 222)

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah larangan bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut. Pasalnya, firman Allah Ta’ala,”.. .Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, secara eksplisit berkonsekuensi untuk menjauhi bagian bawah kain sarung. Adapun daerah atas pusar dan daerah bawah lutut, maka para ulama telah sepakat atas bolehnya bermesraan di kedua daerah tersebut. Dan, tersisalah daerah bawah pusar sampai lutut yang tetap berada di bawah hukum pengharaman apabila tidak ada dalil yang menunjukkan kebolehannya.

Namun, pendapat ini bisa dibantah, bahwa sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah bahwasanya kata al-mahidh merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di selain tempat yang dikhususkan ini.

Kemudian para ulama yang berpendapat demikian membawakan dalil-dalil lain dari sunnah nabawiyyah dan atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat yang mulia, yang menjelaskan keharaman bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut. Namun, para ulama yang tidak setuju dengan pendapat tersebut menyanggahnya bahwa semua atsar itu dha’if dan tidak sah berdalil dengannya. Khususnya, karena semua atsar itu bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan secara gamblang keshahihan pendapat kami. Wallahu a’lam.Bersambung pada tulisan ketiga insya Allah.

Di salin dari buku: “Tetap Mesra Saat Darurat” , Dr. Muslim Muhammad Al-Yusuf, Penerbit Zam-Zam, Solo.Cet 1 – 2008, hal: 58-74
Catatan kaki:

1. Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, III: 203
2. Fiqhul Imam Abi Tsaur, hal. 162
3. Tuhfatul Ahwadzi, 1: 350.
4. Tuhfatul Ahwadzi, 1: 350
5. Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, III. 203; dan Al-Majmu’, II: 366
6. Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari dan Muslim
7. Telah ditakhrij sebelumnya
8. Telah ditakhrij sebelumnya
9. Telah ditakhrij sebelumnya
10. Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud. Sedangkan lafazh tersebut milik Muslim.
11. Diriwayatkan oleh Muslim dan Darimi dalam Sunannya dari Hammad, dari Ibrahim, ia berkata, “Istri yang sedang haid itu digauli oleh suaminya di bagian perut dan di antara kedua pahanya. Apabila sperma suami memancar, maka si istri cukup membersihkan bagian tubuhnya yang terkena sperma saja.”
12. Diriwayatkan oleh Abu Dawud
13. Al-Mughni, 1: 333
14. Diriwayatkan oleh Abu Dawud seraya berkata, “Hadits ini tidak kuat. Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Baqiyyah, dari Sa’id Al-Aghthasy.” Ibnu Hazm juga berkata dalam Al-Muhalla, “Adapun hadits Mu’adz, maka tidak shahih, karena diriwayatkan dari Baqiyyah, dan haditsnya tidak kuat, dari Sa’id Al-Aghthasy, sedang ia seorang yang tak diketahui identitasnya (majhul),” II: 180
15. Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra. Tentang sanad hadits ini, Ibnu Hazm berkomentar, “Sesungguhnya Ashim bin Amru belum pernah mendengarnya dari Umar, namun hadits ini diriwayatkan sebagaimana yang telah kami sebutkan, yaitu dari Umair. Dengan demikian, hadits itu diriwayatkan sebagaimana yang kami sebutkan, yaitu Ashim dari seorang laki-laki yang tak dikenal identitasnya, dari dua orang laki-laki yang juga tak dikenal identitasnya, sehingga semua perawinya gugur.”Al-Muhalla, II: 180
16. Al-Majmu’, karya Imam Nawawi, II: 363
17. Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan, Nasai dalam As-Sunanul Kubra, Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra, dan Abu Dawud

Sumber: http://jilbab.or.id

0 komentar:


Posting Komentar

ist tes upload

Banner Link Islami

Bisnis dan rezeki

pengusaha Photobucket

Pustaka Sunnah

tibyan naba

Blog Archive