rss

Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 September 2009

Bolehkah Shalat 11 Rakaat Padahal Imam 23 Rakaat?

Bagaimana sikap saya shalat tarawih di belakang imam yang selalu shalat tarawih dengan 23 rakaat? Apakah harus mengikuti imam sampai selesai? Seperti dalam hadits “Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk“. Ataukah hanya mengikuti 10 rakaat saja kemudian keluar dari jamaah dan witir sendirian satu rakaat, atau hanya 8 rakaat kemudian witir sendirian 3 rakaat? Seandainya harus demikian (pertanyaan kedua dan ketiga)apakah sholat witirnya di masjid atau di rumah? Untuk diketahui, di lingkungan tinggal saya tidak ada satupun masjid/mushalla yang sholat tarawih dengan 11 rakaat.
Semoga Allah Ta’ala memudahkan ustadz dalam berbagai urusan. Terima kasih.


Abu Najwa
Alamat: Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Email: abunajwahaxxxx@yahoo.com

Al Akh Yulian Purnama menjawab:

Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau menjawab:

“Yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة

“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)
dalam lafazh yang lain:

بقية ليلته

“Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya” (HR. Ahmad, no. 20474)
Maka yang paling afdhal bagi seorang ma’mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.

Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu’anhu dan sahabat yang lain. Dan ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan, bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin. Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى واحدة توتر له ما قد صلى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil” (Muttafaqun ‘ilaihi)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:

صلاة الليل مثنى مثنى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”

Namun memang lebih afdhal jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat malamnya. Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar”. (http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028)

Demikian penjelasan beliau, jadi anda tidak perlu menyelisihi imam, tetaplah mengikuti imam sampai selesai agar mendapat pahala shalat semalam suntuk.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel UstadzKholid.Com


Selengkapnya...

Minggu, 16 Agustus 2009

20 Kaidah Memahami Riba...

Sebelum membahas tentang kaidah-kaidah dalam riba, kita perlu memahami terlebih dahulu sebuah masalah penting yakni apa sebenarnya yang dimaksud barang-barang ribawi itu ?

Kita katakan, bahwasanya sebagian dari barang-barang ribawi telah diterangkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam. Dan sebagian yang lain telah ditambahkan oleh para ulama’ karena kesamaan ilat / sebab dengan barang-barang riba yang nabi sebutkan,seperti Emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, garam dan anggur.


Dalam hadits Ma’mar dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa nabi bersabda,” makanan ditukar dengan makanan harus sama.”Apakah barang-barang ribawiyah itu hanya terdiri dari nama-nama yang nabi sebutkan atau setiap barang yang memiliki sifat seperti barang yang nabi sebutkan?

Pendapat pertama : Kaum Dzahiriyah mengatakan bahwasanya barang ribawiyah itu hanya nama-nama yang Nabi sudah sebutkan saja. Adapun selainnya maka tidak termasuk barang ribawiyah. Ini adalah pendapat Ibnu Uqail dari madzhab Hambali

Pendapat kedua : Bahwasanya barang-barang ribawiyah itu tidak hanya terbatas pada barang-barang yang disebutkan oleh nabi saja,namun juga tercakup setiap barang yang memiliki kesamaan sifat dengan barang-barang yang disebutkan nabi itu. Dari pendapat ini, para ulama kemudian berbeda pendapat tentang ilat ( sebab/alasan ) barang-barang yang disebutkan nabi sehingga disebut sebagai barang-barang ribawi. Sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya bahwa nabi menyebutkan barang-barang ribawiyah berupa emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma dan garam. Perbedaan pendapat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

* Pendapat pertama : Bahwa ilat dari emas dan perak adalah ukuran timbangan. Adapun barang-barang selainnya yang empat (yang tresebut dalam nash) adalah ukuran takaran. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Atas dasar pendapat inilah maka hukum riba berlaku pada setiap barang-barang yang dapat ditimbang-baik itu makanan atau selainnya- dan setiap barang-barang yang dapat di takar- baik itu makanan atau selainnya-. Atas dasar pendapat ini pula hukum riba berlaku untuk besi. Barangsiapa yang menukar besi dengan besi haruslah seukuran dan tunai,karena memiliki jenis yang sama (nanti akan dijelaskan dalam kaidah bahwa apabila barang yang ditukar itu adalah barang yang sejenis, maka haruslah seukuran dan tunai).Menurut pendapat ini maka hukum riba berlaku pada emas, besi, tembaga, kuningan , timah dll. Begitu pula berlaku pada barang-barang lain yang dapat ditimbang seperti kain, sutera, wol , kapas dan semua barang yang dapat ditimbang. Begitu pula hukum ini berlaku untuk barang-barang yang dapat ditakar seperti gandum halus, gandum kasar, kurma, beras dan semua benda cair, seperti minyak dan susu.Inilah pendapat pertama yaitu timbangan dan takaran. Dengan ilat ini berlakulah hukum riba untuk setiap barang yang dapat ditimbang dan ditakar baik berupa makanan atau selainnya.

* Pendapat kedua : Imam Syafii rahimahullah berpendapat bahwa illat (alasan) dari emas dan perak adalah karena keduanya merupakan standard harga untuk barang-barang lainnya ( alat tukar ). Adapun ke empat barang yang lainnya, maka illatnya adalah jenis makanan.

Atas dasar pendapat ini maka hukum riba berlaku untuk :

1. Emas dan perak saja. Adapun timah, besi, tembaga dsb, tidak berlaku hukum ribawi.
2. Jenis makanan. Maka setiap makanan termasuk barang ribawi, tidak terkait dengan kondisinya yang biasa ditimbang atau ditakar.

* Pendapat ke tiga : Imam Malik berpendapat bahwa illat dari emas dan perak adalah alat tukar. Adapun empat barang lainnya maka illatnya karena barang-barang tersebut merupakan makanan pokok dan makanan simpanan. Yaitu makanan sehari-hari dan makanan yang dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama. Seperti gandum, maka ia adalah makanan pokok dan biasa disimpan dalam waktu lama. Begitu pula gandum, syair, jagung dan jewawut.

* Pendapat ke empat : Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ilat dari emas dan perak adalah alat tukar yaitu barang yang bisa digunakaan untuk pembayaran bagi barang selainnya. Adapun empat barang lainnya illatnya adalah makanan yang biasa ditakar atau ditimbang.

Sebagai contoh :

1. Pertukaran antara satu Apel dengan dua Apel. Apakah berlaku hukum riba ?

Menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali : Tidak berlaku hukum riba. Karena keduanya bukan termasuk barang yang biasa diukur dengan takaran atau timbangan,namun dengan jumlah atau bilangan. Menurut Madzhab Syafii : Berlaku hukum riba,karena apel adalah makanan.Menurut Madzhab Imam Malik : Tidak berlaku hukum riba, karena apel bukanlah emas, perak maupun makanan pokok yang biasa disimpan.

2. Satu sho’ gandum halus ditukar dengan dua sho’ gandum halus. Apakah berlaku hukum riba ?

Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali : Berlaku hokum riba, karena pertukaran terjadi pada barang yang biasa diukur dengan takaran.Menurut madzhab Syafii : Berlaku juga, karena pertukaran terjadi pada makanan.Menurut madzhab Maliki : Berlaku, karena pertukaran terjadi pada makanan pokok yang biasa disimpan. Menurut Syaikhul Islam : Berlaku, karena pertukaran terjadi pada makanan yang biasa diukur dengan takaran.

3. Satu kilogram besi ditukar dengan dua kilogram besi.

Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali : Berlaku karena besi termasuk barang yang biasa diukur dengan timbangan. Menurut madzhab Syafii : tidak berlaku, karena bukan emas atau perak. Bukan pula makanan pokok yang disimpan. Menurut syaikhul Islam : tidak belaku, karena ilat menurut beliau adalah alat tukar, makanan yang ditakar atau ditimbang.

4. Satu pena ditukar dengan dua pena

Menurut madzhab Hanafi dan Hambali : Tidak berlaku. Karena bukan termasuk barang yang biasa diukur dengan takaran maupun timbangan akan tetapi bilangan. Menurut Madzhab Syafii : Tidak berlaku. Karena bukan emas atau perak. Bukan pula makanan. Ilat yang digunakan pada madzhab ini adalah statusnya sebagai makanan atau alat tukar. Menurut Syaikul Islam : tidak berlaku. Karena ilat menurut beliau adalah alat tukar, makanan yang dapat ditimbang atau ditakar.

Kita mengetahui barang ribawiyah menurut Syaikul Islam adalah :

1. Barang yang menjadi alat tukar seperti Riyal, Dinar dan Pounds, serta apa saja yang menjadi alat tukar manusia.
2. Barang-barang yang menjadi makanan yang ditakar atau makanan yang ditimbang dan inilah pendapat yang rojih dalam masalah ini.

Inilah kaidah-kaidah yang harus dipahami dalam permasalahan riba:

KAIDAH PERTAMA

أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ( علة ربا الفضل ) ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض

Setiap barang yang jenis dan ilatnya sama maka boleh ditukarkan dengan berdasar pada dua syarat,yaitu sama banyaknya dan tunai.

Berdasarkan perkataan Syaikhul Islam, uang riyal termasuk barang Ribawi. Apabila riyal ditukar dengan riyal (keduanya sama jenis dan ilatnya) maka harus terpenuhi dua syarat :Sama banyak dan tunai.

Contoh:

* 10 riyal ditukar dengan 10 riyal, 50 riyal ditukar dengan 50 riyal, dan harus tunai dan barangnya ada ditempat (serah terima barang ditempat transaksi ). Karena terkadang transaksi secara tunai akan tetapi barangnya tidak ada ditempat. Hal ini terjadi dengan kesepakatan antara keduanya bahwa transaksi tunai tetapi tidak boleh langsung diambil. Seperti perkataan, “kamu datang 2 jam lagi baru kamu ambil barangnya”. Terkadang juga ada yang penyerahanya ditunda atau tunai akan tetapi barang tidak langsung diambil. Yang benar adalah tunai dan barang langsung diambil.

* Tukar menukar daging. Berdasarkan pendapat Syaikul Islam Ibn Taimiyah maka daging termasuk barang ribawi, karena daging adalah makanan yang lazim diukur dengan timbangan. Maka tatkala saling menukar daging onta harus terpenuhi dua syarat; sama banyaknya dan langsung diserah terimakan.

* Gula termasuk barang ribawi karena termasuk makanan yang lazim diukur dengan timbangan. Tatkala hendak tukar menukar gula maka wajib terpenuhi kedua syarat diatas.

KAIDAH KEDUA

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

Setiap barang ribawi yang ilatnya sama namun berbeda jenis barangnya apabila hendak ditukar maka disyaratkan harus tunai atau langsung diserah terimakan.

Contoh :

* Riyal ditukar dengan Pounds. Illatnya sama yaitu alat tukar. Maka syarat pertukarannya adalah tunai atau serah terima secara langsung. Adapun kesamaan jumlah maka ini bukan syarat.

* Daging onta dengan daging kambing. Ilat dari kedua barang ini adalah makanan yang lazimnya diukur dengan timbangan. Jenis dari kedua barang ini berbeda. Maka disyaratkan tunai dan diperbolehkan untuk melebihkan salah satu barang. Karena nabi bersabda,” Apabila jenis barang berbeda, maka juallah sekehendak kalian asalkan tunai.”

* Gandum kasar (Sya’ir) dengan gandum halus (Birr). Ilatnya sama yaitu makanan yang lazim diukur dengan takaran. Apabila keduanya hendak ditukar maka disyaratkan untuk tunai. Adapun harus sama banyaknya, maka ini bukanlah syarat. Kita diperbolehkan menjualnya sekehendak kita.

KAIDAH KETIGA

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، وكان أحدهما نقداً ، فإنه لا يشترط شيء

Setiap barang ribawi yang ilatnya sama akan tetapi jenis barangnya berbeda dan salah satunya adalah emas atau perak maka tidak ada syarat apapun jika hendak ditukarkan.

Kaidah ini berlaku menurut madzhab Abu Hanifah dan Ahmad. Telah kita ketahui sebelumnya bahwa pendapat madzhab ini marjuh (lemah).

Contoh :

* Perak ditukar dengan tembaga. Ilat dari keduanya adalah timbangan. Perak dn tembaga keduanya lazim diukur dengan timbangan. Maka seperti ini boleh dijual dengan sekehendak hati,dan tidak disyaratkan harus tunai. Juga tidak disyaratkan harus sama ukurannya. Seandainya kita menjual 2 kg tembaga dengan 1 kg perak dengan tempo tertentu maka ini diperbolehkan.

* Emas dengan besi. Madzhab ini mengatakan bahwa ilatnya adalah timbangan. Oleh kerenanya tidak mengapa kita menjualnya sesuai dengan keinginan kita.

KAIDAH KEEMPAT

عن مبادلة نقد بنقد ، أو أوراق نقدية بأوراق نقدية ، أو عملات معدنية بأخرى ، فإذا اتحد الجنس ، فإنه يشترط شرطان : 1- التماثل والتساوي . 2- الحلول والتقابض .وأما إذا اختلف الجنس ، فإنه يشترط شرط واحد فقط ، وهو الحلول والتقابض

Tukar menukar An-Naqd (mata uang logam) atau antara uang kertas dengan uang kertas ( atau barang logam dengan yang lainnya), jika sama jenisnya maka harus memenuhi dua persyaratan, yaitu (1) sama ukurannya dan (2) serah terima secara tunai. Adapun apabila berbeda jenisnya maka syaratnya hanya satu,yaitu serah terima secara tunai

* Contoh barang yang sejenis :Riyal saudi ditukar dengan riyal saudi. Contoh an Naqd dengan an Naqd ( para ulama apabila menyebutkan an Naqd maka yang dimaksudkan adalah emas dan perak ). Emas dengan emas.

* Contoh yang berbeda jenis yaitu emas dengan perak. Maka dipersyaratkan harus tunai. Contoh lainnya adalah jika kita menjual emas dan uang lembaran. Keduanya berbeda jenis dengan ilat yang sama yaitu alat tukar. Maka disyaratkan harus tunai. Atau jika kita menjual perak dengan uang lembaran maka syaratnya adalah tunai.

KAIDAH KELIMA

كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل

Setiap barang ribawi yang berbeda ilatnya, maka tidak disyaratkan tunai, juga tidak disyaratkan sama ukurannya.

Jika kita menukar barang ribawi satu dengan yang lainnya padahal ilatnya berbeda maka tidak ada syarat apapun yang harus dipenuhi.

* Riyal dengan kurma. Ilat dari riyal adalah alat tukar. Adapun kurma maka ilatnya adalah makanan yang lazim diukur dengan timbangan. Maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi untuk saling menukarnya.

* Gandum halus dengan emas. Gandum halus ilatnya adalah makanan yang lazim diukur dengan takaran. Adapun emas ilatnya adalah alat tukar.

* Sya’ir (Gandum kasar) dengan perak. Maka tidak ada syarat untuk keduanya.

KAIDAH KEENAM

عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ، فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل

Tukar menukar barang ribawi dengan barang bukan ribawi, atau saling menukar antara barang bukan ribawi, maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi.

Dalam kaidah in ada 2 bentuk transaksi.

1. Tukar menukar antara barang ribawi dengan barang bukan ribawi, maka tidak ada syarat untuk keduanya. Contoh :

* Emas dengan pakaian.

* Emas dengan buah jeruk,

* Riyal dengan pakaian.

Tidak ada syarat dalam pertukaran ini. Kita boleh menjual sekehendak kita. Tidak harus sama, tidak pula harus tunai.

2. Tukar menukar barang bukan ribawi. Tidak dipersyaratkan apa-apa dan tidak ada ilat pada kedua barang tsb.

Contoh :

* Pakaian dengan kitab –keduanya bukan barang ribawi-,

* mobil dengan buku,

* pakaian dengan rumah.

Ini semua bukan barang ribawi. Tatkala kita hendak menukar barang –ribawi dengan barang bukan ribawi atau dua-duanya bukan barang ribawi, maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi.

KAIDAH KETUJUH

لا أثر لاختلاف النوع أو الجودة والرداءة عند اتحاد الجنس الربوي ، ففي هذه الحال يشترط التساوي والتماثل ، وكذلك الحلول والتقابض

Perbedaan jenis atau kualitas bukan faktor yang diperhitungkan pada barang ribawi sejenis .Yang dipersyaratkan adalah persamaan ukuran dan harus tunai.

Tatkala hendak tukar menukar barang ribawi yang sejenis maka harus sama jumlah ukurannya dan tunai, meskipun terdapat perbedaan kualitas.

Contoh : Pertukaran antara kurma dengan kurma. Keduanya memiliki jenis yang sama. Maka wajib dilakukan secara tunai dan sama ukurannya. Jika satu sho’ maka ditukar dengan satu sho’. Meskipun salah satu kurma dengan kualitas bagus dan yang lainnya jelek, tetap tidak boleh kita mengatakan kita tukar 1 sho’ kurma macam yang ini dengan 2 sho macam yang itu. Perbedaan macam kurma tidaklah berpengaruh karena perbedaan macam pada jenis yang sama tidaklah berpengaruh.

Demikian pula kualitas. Ini kualitas bagus dan ini kualitas buruk. Ini kurma merek A berkualitas bagus dan ini kurma merek B berkualitas buruk. Meskipun ada perbedaan, yang satu kurma baru dan yang lainnya kurma lama, tetap harus sama ukurannya.

Keterangan ini berdasar pada hadits Abu Said tatkala mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam di Khaibar. Iapun datang dengan membawa kurma janiiib ( kualitas baik ) yang masih baru. Nabipun bertanya,” apakah semua kurma Khaibar seperti ini ?” para sahabat menjawab,” Tidak wahai Rosulullah. Kami mengambil satu sho kurma janiib dengan dua sho’ kurma al jam’u ( kualitas buruk ).” Nabi bersabda,” jauhkan dia. Ini adalah salah satu jenis riba.”

Hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan macam atau kualitas barang tidak berpengaruh selama masih dalam jenis yang sama.

Contoh :

* Gandum. Gandum memiliki macam yang beragam. ( al khintoh, al laqiimi, dan al Miayyah ). Maka tatkala al khintoh ditukar dengan al khintoh harus secara tunai dan sama jumlahnya.

* Daging. Apabila berbeda macamnya (sapi misalnya ) daging sapi irab dengan sapi jamuus, Apabila hendak ditukar antara ini dan itu selama keduanya masih sama-sama daging sapi maka harus secara tunai dan sama banyaknya.

* Susu.

* Daging kambing. Apabila ditukar daging domba dengan daging kambing namun dengan penambahan maka ini termasuk riba. Perbedaan macam kambing ini tidak dilihat dan hanyalah harus terpenuhi syarat tunai dan sama ukurannya.

KAIDAH KEDELAPAN

ما اشترط فيه التماثل والتساوي ، فلا بُدَّ أن يكون التساوي والتماثل بمعياره الشرعي: كيلاً في المكيلات ، ووزناً في الموزونات

Setiap kondisi yang disyaratkan harus sama jumlah ukurannya maka harus benar-benar sama menurut ukuran standard yang diakui oleh syariat. Dengan takaran yang standard jika barang takaran dan dengan timbangan standard jika barang timbangan.

Kapan disyaratkan harus sama ukurannya ? Yakni apabila pertukaran terjadi pada barang ribawi yang sama jenisnya.Apabila disyaratkan harus sama maka harus disamakan menurut ukuran standard syar’i. Tidak boleh dengan ukuran sembarangan. Karena barang-barang ribawi ini memiliki ukuran standard secara syar’i. Nabi bersabda,” Emas dengan Emas, seukuran dengan ukuran yang sama. Perak dengan perak, seukuran dengan ukuran yang sama.” Oleh karenanya apabila seseorang menukar 1 sho’ emas dengan 1 sho’ emas, hal ini termasuk riba meskipun kelihatannya sama. Mengapa demikian ? karena tidak menggunakan ukuran standard yang diakui oleh syariat.

Seandainya kita ambil emas pertama yang diukur dengan sho’ (satuan volume) dan kita timbang dengan timbangan standardnya. Kemudian kita ambil emas kedua dan kita timbang dengan timbangan standardnya, tentu kita akan mendapatkan perbedaan.

Demikian halnya dengan barang lain. Apabila kita menimbang barang yang lazimnya ditakar (berdasar satuan volume) atau menakar barang yang lazimnya ditimbang (berdasar satuan berat) maka hal ini termasuk dalam praktek riba. Contohnya perak. Ukuran standard menurut syariat adalah dengan timbangan. Akan dijelaskan tentang kaidah ukuran standard. Insyaallah.

Tatkala 10 kg gandum ditukar dengan 10 kg gandum maka ini termasuk riba. Karena kita menggunakan ukuran timbangan (satuan berat). Padahal gandum ukuran standardnya adalah takaran (berdasar satuan volume). Adapun kg atau gram adalah ukuran timbangan (berat). Pertukaran ini harus diukur dengan standard syar’i. Gandum adalah barang yang lazim ditakar. Maka kita mengukurnya dengan alat ukur seperti sho’, wasq, mud dsb. Adapun barang-barang timbangan diukur dengan alat timbangan seperti kg, gram, pound dll.

KAIDAH KESEMBILAN

عند مبادلة ربوي بربوي آخر، لا يُشترط المعيار الشرعي عند عدم اشتراط التساوي

Para pertukaran barang-barang ribawi, tidak dipersyaratkan menggunakan ukuran standard apabila tidak ada syarat harus sama ukuran jumlahnya.

Demikian pula pada pertukaran barang ribawi dengan barang bukan ribawi. Tidak dipersyaratkan menggunakan ukuran standard syar’i.Pada pertukaran barang ribawi dengan barang ribawi jenis lainnya, tidak dipersyaratkan harus dengan ukuran standard. Mengapa ? karena beda jenis maka tidak dipersyaratkan harus sama jumlahnya.

Dipersyaratkan harus menggunakan ukuran standard syar’i apabila terjadi pada barang-barang yang dipersyaratkan harus sama ukurannya karena sama jenisnya. Adapun jika kita tukarkan barang ribawi dengan barang ribawi jenis lainnya maka kita boleh mengukurnya sesuai dengan kehendak kita. Baik pada barang-barang takaran maupun timbangan.

Contoh : barang ribawi dengan barang ribawi jenis lain

* Pertukaran emas dengan kurma. Sama saja apakah dengan timbangan, takaran atau tidak diukur sama sekali. Kurma lazimnya diukur dengan takaran. Akan tetapi apabila hendak kita tukar dengan emas atau riyal maka tidak mengapa kita mengukurnya dengan timbangan. Begitu pula emas.

* Gandum halus dengan gandum kasar. Keduanya lazim diukur dengan takaran. Selama tidak dipersyaratkan harus sama ukurannya maka tidak disyaratkan pula harus diukur dengan ukuran standard. Juallah 1 sho’ gandum kasar dengan 2 sho ‘ gandum halus. Atau 10 kg gandum kasar dengan 20 kg gandum halus. Atau juga 1 sho’ gandum kasar dengan 10 kg gandum halus. Diukur dengan timbangan atau takaran, semua boleh. Akan tetapi harus tunai.

Contoh Pertukaran barang yang berbeda dan tidak sama jenisnya :

* Kurma dengan riyal, maka hal ini tidak mengapa. Misalnya apabila kita membelinya dari pedagang kurma. Bukannya menakar, pedagang itu malah menimbangnya. Ini boleh. Mengapa demikian ? Karena kita tidak diharuskan untuk menyamakan ukuran. Antara kurma dan riyal berbeda jenisnya.

* Demikian pula contohnya apabila kita membeli beras. Kemudian diberikan 2 kg beras (bukan dengan ukurun sho’).Ini tidak mengapa. Kita tidak membeli barang ribawi yang sejenis, akan tetapi beda jenis. Dalam konteks ini, kita tidak dipersyaratkan harus menggunakan ukuran standard syar’i kerena kita tidak disyaratkan untuk menyamakan ukuran.

Begitu pula jika kita mengganti atau menukar barang ribawi dengan barang bukan ribawi. Atau tukar menukar barang yang bukan ribawi, maka tidak ada syarat menggunakan ukuran standard. Seperti kita menukar baju dengan baju.

Mengapakah para ulama mensyaratkan untuk menggunakan alat ukur yang standard ? Tidak lain supaya terwujud kesamaan dengan sebenarnya. Nabi bersabda:

مثلاً بمثل سواءً بسواء

” misal dengan semisalnya dan sama dengan persamaannya.”

Tidaklah terwujud persamaan ini kecuali dengan ukuran yang standard.

KAIDAH KESEPULUH

ما كان في عهد النبي صلى الله عليه وسلم عند أهل المدينة مكيلاً فهو مكيل ، وما كان في عهد النبي صلى الله عليه وسلم عند أهل مكة موزوناً فهو موزون إلى يوم القيامة

Barang apa saja yang dikenal oleh penduduk Madinah pada zaman nabi sebagai barang yang lazim diukur dengan takaran maka ia diukur dengan takaran.. Barang apa saja yang dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman nabi sebagai barang yang lazim diukur dengan timbangan maka dia diukur dengan timbangan selamanya hingga hari kiamat.

Kaidah inilah yang ingin kita jelaskan terkait dengan landasan penggolongan barang yang ditimbang atau barang yang ditakar. Persisnya tatkala kita hendak menukar barang ribawi yang sejenis sehingga dipersyarakan untuk sama berdasar ukuran standard syariat. Dari sini timbul pertanyaan, barang apa saja yang ukuran standarnya adalah timbangan ? barang apa saja yang ukuran standardnya takaran ? maka kita jelaskan, bahwasanya dalam kaidah ini terdapat patokan-patokan sbb :

1. Seluruh biji-bijian termasuk barang yang ditakar.Hal ini mencakup banyak barang seperti gandum halus, gandum kasar, jewawut, kacang, dsb.
2. Seluruh benda cair adalah barang yang ditakar ( susu, yogurt, minyak, madu dsb..) maka tatkala hendak bertukar antara madu dengan madu, harus diukur dengan takaran. Begitu pula gandum dengan gandum, harus diukur dengan takaran pula.
3. Seluruh benda logam adalah barang yang diukur dengan timbangan seperti besi, tembaga, kuningan dsb. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali. Yang benar, tidaklah berlaku hukum riba kecuali pada emas dan perak. Sedangkan menurut pendapat Syaikul Islam, maka emas dan perak dan apa-apa yang termasuk alat tukar atau alat pembayaran.
4. Bulu dan sejenisnya termasuk barang-barang yang diukur dengan timbangan seperti wool, sutera, kapas dll. Segala hal yang menjadi bahan baku pakaian termasuk barang yang diukur dengan takaran.
5. Kurma dan sejenisnya termasuk barang yang diukur dengan takaran.

Kaidah mengatakan bahwa barang apa saja yang dikenal dikalangan penduduk madinah pada zaman nabi sebagai barang takaran, maka barang itu dianggap barang yang diukur dengan takaran. Hal ini berlaku selamanya. Seperti biji-bijian dan benda-benda cair. Demikian pula setiap barang yang dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman nabi sebagai barang timbangan maka dianggap sebagai barang yang diukur dengan timbangan selamanya. Seperti benda logam, emas & perak. Hal ini ditunjukkan oleh hadits nabi yang berbunyi,” takaran itu dengan takarannya penduduk madinah dan timbangan itu dengan timbangannya penduduk Makkah.”

Sebagian ulama berkata,” emas dan perak diukur dengan timbangan, adapun empat barang ribawi lainnya diukur dengan takaran. Adapun selainnya maka dikembalikan menurut kebiasaan masyarakat setempat.” Contoh, menukar sekantong beras dengan sekantong beras. Hal ini tidak boleh. Karena baras termasuk barang ribawi. Tidak boleh ditukar dalam keadaan belum diukur dengan ukuran standard syariat.

KAIDAH KESEBELAS

كلُّ ما حرم فيه التفاضل حرم فيه النسأ ، لا العكس

Setiap barang yang haram untuk dilebihkan haram pula untuk ditunda pembayarannya. Dan tidak berlaku sebaliknya.

Kapan barang diharamkan untuk dilebihkan? Yaitu tatkala sama jenisnya. Maka haram pula untuk ditunda pembayarannya.

Contoh, emas dengan emas. Haram untuk dilebihkan. Kita tidak boleh menjual 100 kg emas dengan 120 kg emas. Maka haram pula untuk ditunda pembayarannya. Kita tidak boleh menukar emas dan emas dengan tempo. Kaidah ini tidak berlaku untuk kasus sebaliknya. Terkadang haram untuk ditunda pembayarannya akan tetapi tidak diharamkan untuk dilebihkan. Seperti emas dan perak. Haram untuk menunda pembayaran, harus tunai, akan tetapi tidak haram untuk melebihkan salah satunya. Jadi boleh kita menjual 100 gr emas dengan 200 gr perak.

KAIDAH KEDUA BELAS

الزيادة في الدين مقابل الأجل ربا

Bertambahnya hutang untuk menunda pembayaran ( hutang berbunga ) adalah riba.

Ini adalah praktek riba jahiliyyah. Sebagai gambaran, seseorang memberi hutang kepada orang lain. Saatnya tiba waktu pembayaran, ia mengatakan ,” pilih engkau lunasi hutangnya atau engkau tambah bunganya.” Seseorang menghutangi 100 gr emas. Saatnya pembayaran tiba, ia mengatakan,” kamu lunasi atau engkau tambahi.” Penambahan jumlah ini dikerenakan penambahan tempo pembayaran.

KAIDAH KETIGA BELAS

إذا تعذّر التساوي في الربوي من جنس واحد لسببٍ في الجنس أو لسببٍ خارج لم تصحّ المعاوضة

Apabila terdapat keadaan yang membuat tidak sempurnanya sifat sama pada salah satu jenis barang ribawi disebabkan oleh jenis atau sebab lain maka tidak sah penggantinya.

Apabila pertukaran terjadi pada barang ribawi sejenis maka disyaratkan adanya persamaan atau serah terima secara kontan. Oleh karenanya apabila tidak sempurna persamaan jumlah barang disebabkan jenis barang itu sendiri atau sebab lain maka tidak sah pertukarannya.

Misalnya, tatkala kita menjual roti yang terbuat dari gandum dengan gandum. Disini terdapat cacat persamaan jumlah barang. Karena gandum diukur dengan takaran (ukuran volume) sedangkan roti tidak mungkin diukur dengan takaran. Akan datang penjelasan tentang hukum apabila barang-barang ribawi yang tidak lagi dapat diukur dengan timbangan atau takaran lantaran telah diproses menjadi produk lain. Apakah barang tersebut masih tetap termasuk barang ribawi atau telah berubah ? disini terdapat perbedaan pendapat. Yang terpenting apabila kita menukar roti yang terbuat dari gandum dengan gandum, kita katakan bahwa persamaan jumlah disini tidak sempurna. Karena gandum diukur dengan takaran adapun roti tidak lazim diukur dengan takaran.

KAIDAH KEEMPAT BELAS

كل شيئين جمعهما اسم واحد من أصل الخلقة فهما جنس واحد ، فالجنس : ماله اسم خاص يشمل أنواعاً ، والنوع : هو الشامل لأشياء مختلفة بأشخاصها

Dua barang yang terbuat dari satu bahan yang sama, maka keduanya adalah sejenis. Jenis adalah sesuatu yang memiliki nama khusus, mencakup berbagai macam/tipe. Adapun yang dimaksud Tipe/Macam: mencakup semua item dengan karakter yang berbeda-beda.

Kaidah ini menerangkan pengertian jenis dan macam.

* Gandum adalah jenis yang mencakup berbagai macam yang berbeda. Gandum ada beberapa macam. Seperti khintoh, laqimi, maiyah, dsb.
* Kurma adalah jenis yang mencakup kurma ajwah, kurma sukari, kurma barkhi dsb.
* Daging adalah jenis yang mencakup daging onta, daging kambing, daging sapi dsb.
* Kambing adalah jenis yang mencakup domba, kibasy dsb.

Contoh kasus : al khintoh adalah macam dari jenis gandum. Jenisnya gandum ,sedangkan macam/tipenya khintoh. Apabila kita memiliki sekantong gandum al khintoh, dan sekantong lagi gandum al khintoh. Kedua kantung ini macamnya sama, namun bisa berbeda pada dzatnya atau sifatnya. Maka macam barang mencakup atas item-item yang berbeda. Apabila memliki perbedaaan tipe/maca maka ini disebut jenis barang.

Contoh lain : kurma as sukary. Kita punya 3 kantong kurma as sukary. Tiga kantong ini dinamakan macam. Mengapa? Karena sudah terpecah menjadi item-item yang berbeda.

Telah kita bahas bahwa pertukaran barang yang sejenis tidak melihat kepada perbedaan macam. Tatkala kita hendak menukar gandum dengan gandum, kita tidak melihat perbedaan macamnya. Jika kita menukar gandum khintoh dengan gandum laqiim atau maiyah maka tetap diharuskan tunai dan dalam jumlah yang sama. Apalagi jika barangnya semacam seperti khintoh dengan khintoh.

KAIDAH KELIMABELAS

فروع الأجناس إذا بيعت بجنسها اشترط فيها التساوي في الصفة المقصودة بالعقد

Jenis barang yang bermacam-macam apabila dijual dengan jenisnya disyaratkan adanya kesamaan sifat yang dimaksudkan dalam akad.

Gandum halus jenis daqiiq apabila ditukar dengan gandum halus jenis daqiiq maka disyaratkan harus sama dalam tingkat kehalusannya. Tidak boleh menjual 1 sho’ gandum halus jenis daqiiq dengan 1 sho’ gandum halus jenis jurais – beda tingkat kehalusan-, karena tidak sama.

Tatkala kita membeli khintoh dengan khintoh atau maiyah dengan maiyah –macam gandum-, maka tidak ada pengaruh perbedaan macam selama masih dalam jenis yang sama. Atau tatkala kita membeli daging domba dengan daging kambing, maka ini tidak ada perbedaan, diharuskan sama dan tunai.

KAIDAH KEENAM BELAS

ما خرج عن القوت بالصنعة فليس بربوي ، بل هو جنس قائم بنفسه

Bahan makanan yang sudah diubah menjadi produk lain bukan lagi termasuk barang ribawi. Akan tetapi sudah menjadi jenis barang tersendiri.

Kaidah ini berdasar pada pendapat Syaikul Islam. Adapun pendapat yang mashur dari madzhab Hanbali dan Hanafi bahwa hal itu tidak bersifat mutlaq. Ada dua keadaan :

1. Pertukarannya dengan jenis lain ( meskipun bahan aslinya satu ) maka ini boleh. Seperti pertukaran roti dengan bubur.
2. Pertukarannya dengan jenis yang sama. Seperti roti dengan roti, bubur dengan bubur. Maka dalam hal ini diharuskan sama.

Yang paling penting diperhatikan dari kaidah ini adalah : Apabila barang yang lazim ditakar atau ditimbang sudah berubah lantaran diolah menjadi produk baru, apakah masih tetap termasuk barang ribawi ?

Menurut Syaikhul islam : barang timbangan atau takaran yang berubah lantaran diolah menjadi produk baru maka sudah bukan lagi barang ribawi meskipun dijual dengan yang sejenisnya.

* Seandainya kita tukarkan 1 sho’ gandum yang sudah diubah menjadi roti dengan 2 sho’ gandum yang masih asli, maka hal ini boleh menurut Syaikhul Islam. Karena beliau mengatakan bahwa gandum yang sudah diolah menjadi roti bukan lagi termasuk barang ribawi meskipun kita jual dengan yang sejenisnya. Setiap yang diolah maka ia sudah tidak lagi termasuk barang ribawi.

* Contoh lagi pada barang yang ditimbang- Syaikul islam tidak memandang adanya ilat pada barang yang ditimbang, beliau tidak memandang bahwa sebab barang masuk dalam kategori ribawi itu karena barang yang ditimbang. Seperti jika kita menjual bejana dari besi dengan besi. Maka besi yang sudah diolah menjadi bejana bukan lagi masuk barang ribawi. Sehingga boleh kita menjual ketel dari besi dengan besi mentah. Sama saja apakah dengan ukuran sama atau dilebihkan, tunai atau tempo, semuanya boleh dilakukan. Syaikhul Islam berpendapat, apabila barang sudah bukan lagi barang ribawi lantaran telah diolah menjadi produk lain maka tidak lagi berlaku hokum-hukum ribawi.

Pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbali dan Hanafi adalah barang-barang ribawi yang ditakar apabila telah diolah menjadi produk lain maka tetap dalam statusnya barang ribawi. Tidak boleh tukar-menukar gandum dengan roti juga tidak boleh roti dengan roti kecuali dengan syarat harus sama jumlahnya. Roti ditukar dengan roti sah jika sama keringnya. Adapun roti dengan gandum hal ini tidak sah menurut madzhab ini.

Dalam hal barang-barang yang ditimbang, mereka memandang bahwa barang-barang yang sudah diolah menjadi produk lain bukan lagi barang ribawi. Maka boleh menukarkan 1 ketel dari besi dengan 2 ketel. Meskipun keduanya berasal dari besi. Mereka membedakan antara barang timbangan dan barang takaran. Adapun syaikul islam memandang bahwa setelah barang ribawi itu berubah menjadi barang bukan ribawi lantaran sudah diolah menjadi produk lain-baik yang ditimbang maupun yang ditakar- maka tidak lagi berlaku hokum ribawi.

KAIDAH KETUJUH BELAS

لا أثر للصياغة المباحة عند المبادلة

Tidak berlaku ongkos tambahan pembuatan dalam tukar menukar barang.

Kaidah ini berbeda dengan pendapat Syaikul Islam. Beliau berpendapat bahwa ongkos pembuatan berpengaruh. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa biaya tambahan untuk ongkos pembuatan tidak berpengaruh dalam pertukaran. Maka tatkala kita menukar emas yang telah dibentuk dengan emas yang belum dibentuk kemudian diberikan tambahan biaya pembuatan maka hal ini termasuk dalam riba. Hal ini didasari oleh hadits Fudholah bin Ubaid bahwa dia membeli cincin dengan dinar yang ada mutiaranya. Maka tatkala hendak dilepaskan ada biaya tambahan. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,” jangan hingga kamu melepaskannya.” Selain itu nabi juga bersabda,” emas dengan emas yang setara. Perak dengan perak. Syang setara”

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu pembuatan tidaklah berpengaruh. Ini merupakan kebalikan dari pendapat Syaikhul Islam Ibn Taimiyah. Jika kita menginginkan adanya tambahan dari ongkos pembuatan maka kita katakan bahwa ini tidak boleh dan jatuh kepada riba. Haditsnya jelas,” emas dengan emas, perak dengan perak, yang sama dan semisal”

KAIDAH KEDELAPAN BELAS

مبادلة الربوي بجنسه ومعهما أو مع أحدهما من غير جنسهما

Menukar barang ribawi dengan sejenisnya yang terdapat pada salah satu atau keduanya barang lain yang tidak sejenis.

Para ulama menamainya sebagai( مسألة مدّ عجوة ودرهم) masalah “ mud kurma ajwah dan dirham” . Ajwah merupakan salah satu jenis kurma madinah. Permasalahan yang dikenal dengan“mud kurma ajwah dan dirham” ini ada 2 gambaran:

1. Pertukaran barang ribawi dengan sejenisnya yang pada keduanya ada barang lain yang tidak sejenis.
2. Pertukaran barang ribawi dengan sejenisnya, pada salah satunya terdapat barang lain yang tidak sejenis.

* Contoh gambaran A :

Menukar 1 mud kurma ajwah dengan 1 mud kurma ajwah. Pada keduanya terdapat barang lain yang tidak sejenis. Yang pertama ada dirhamnya yang kedua juga ada dirhamnya. Jumhur ulama mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak boleh. Karena ada unsur tipu muslihat pada barang ribawi yang sejenis dengan penambahan. Syaikul Islam berpendapat boleh jika jumlah mud keduanya sama dan jumlah dirhamnya juga sama.

* Contoh gambaran B :

Satu mud kurma ajwah yang disertai dirham dengan 2 mud kurma ajwah. Jumhur berpendapat tidak boleh. Adapun pendapat kedua mengatakan jika mud ditukar mud dan dirhamnya sebagai pembayaran atas kelebihannya, maka ini boleh.

Tatkala kita membeli perhiasan intan dari pembuatnya. Kita memberinya perhiasan lama, kemudian kita mengambil perhiasan baru. Pembuat perhiasan meminta kita harus menambah, apakah ini boleh ? atau kita memberi 20 gr perhiasan lama dan mengambil 15 gr perhiasan baru yang sudah dibentu, apakah ini boleh ?

Ini masuk dalam masalah “mud kurma ajwah dan dirham”. Karena kita telah menukar barang ribawi dengan sejenisnya, pada salah satunya terdapat uang dirham yang bukan dari jenisnya, menurut jumhur ulama ini boleh. Menurut Syaikhul Islam apabila tambahannya sebagai biaya pembuatan barang maka hal ini boleh. Akan tetapi pendapat yang benar adalah tidak boleh menukar karena hadits telah jelas menerangkan,” emas dengan emas…..” demikian pula kisah Fudholah ketika membeli cincin yang ada mutiaranya dengan dinar maka Nabi bersabda,” jangan sampai kamu lepaskan mutiaranya.” maka yang benar menukar barang ribawi dengan jenisnya tidak dibenarkan adanya tambahan. Harus sama antara keduanya dalam timbangan. Tdiak berpengaruh ongkos pembuatan. Sebagaimana kami jelaskan sebelumnya,bahwa macam barang itu tidak berpengaruh apa-apa. Solusinya, kita jual perhiasan lama kita dan kita tahan dirhamnya,baru kemudian uangnya kita gunakan untuk membeli yang baru. Akan tetapi yang menjadi masalah, sebagian pembuat perhiasan itu mengatakan,” aku akan membeli darimu dengan syarat kamu nanti harus membeli dariku.” Maka kita katakan,” disini kita terjatuh dalam riba, yaitu emas ditukar emas dengan tambahan. Karena syaratnya adalah kita menjual kepadanya dan kitapun harus membeli darinya. Ini seolah-olah kita menukar emas dengan emas dengan harga tambahan. Imam Ahmad mengatakan,” engkau jual barangmu dan ambil harganya. Lalu cari tempat lain. Ini dilakukan untuk menghindari syubhat riba. Jika ternyata tidak menemukan tempat lain yang bisa memenuhi kebutuhan kita maka tidak mengapa kembali ketempat semula.”

KAIDAH KESEMBILAN BELAS

الشكّ في المماثلة كتحقّق المفاضلة

Keraguan terhadap kesamaan ukuran dihukumi seperti adanya penambahan.

Jika terjadi keraguan apakah ukuran barang sudah sama atau belum, maka dianggap adanya penambahan. Dengan demikian wajib bagi kita memastikannya dengan menggunakan ukuran standard syariat. Tidak mengetahui bahwa barang itu seukuran sama saja artinya dengan mengetahui bahwa barang itu ada kelebihan.

KAIDAH KEDUAPULUH

قبض الشيك أو السند عند صرف العملات ، هل يقوم مقام العملة ؟

Apakah cek atau giro dapat mengantikan uang dalam pembayaran ?

Ini adalah permasalahan modern yang terjadi tatkala menukar barang yang mengharuskan pembayaran tunai. Contoh emas dengan riyal. Ketika hendak membeli emas, kita diharuskan untuk membayar tunai karena bertemunya 2 barang ribawi. Kitapun lantas memberikan cek sebagai ganti uang riyal. Apakah cek ini bisa menggantikan posisi uang secara syariat? Para ulama kontemporer berbeda pendapat.

Sebagian mereka berpendapat bahwa cek bisa menggantikan uang. Penggunaan cek untuk jual beli telah menjadi kebiasaan manusia zaman ini. Maka cek menggantikan dirham. Maka tatkala kita membeli emas dan kita menyerahkan cek hukumnya boleh.

Pendapat sebagian yang lainnya adalah bahwa cek tidak dapat menggantikan dirham. Tatkala kita membeli emas atau perak atau pounds dengan riyal Saudi, tidak cukup dengan memberikan cek. Karena pemberian cek tidak dianggap sebagai pembayaran tunai. Alasannya yaitu apabila cek ini hilang atau terbakar apakah akan kembali kepada yang memberi cek atau tidak ? jawabnya adalah kembali. Ini menunjukkan bahwa cek tidaklah tunai. Berbeda keadaannya apabila dalam posisi dirham. Jika kita mengambil emas dan kita beri 1000 riyal dan ternyata hilang atau terbakar riyal itu, apakah dianggap tunai ? jawabnya iya. Apakah akan kembali kepada yang punya ? jawabnya tidak. Adapun cek akan kembali. Ini menunjukkan cek tidak dianggap kontan.

Pendapat ketiga mengatakan hal ini perlu perincian. Jika ceknya asli maka boleh. Jika ceknya kosong maka tidak boleh. Karena cek asli senilai dengan harga yang tercantum. Dan pendapat ketiga inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Allahu alam.

Sumber : Situs Syaikh Kholid bin Ali Al Musyaiqih



Selengkapnya...

Berbenah Diri Untuk Penghafal Al-Qur’an

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjamin kemurnian Al-Qur‘ân telah memudahkan umat ini untuk menghafal dan mempelajari kitab-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan para hamba-Nya agar membaca ayat-ayat-Nya, merenungi artinya, dan mengamalkan serta berpegang teguh dengan petunjukNya. Dia Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan hati para hamba yang shalih sebagai wadah untuk memelihara firman-Nya. Dada mereka seperti lembaran-lembaran yang menjaga ayat-ayat-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

Sebenarnya, Al-Qur‘ân itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zhalim … (Qs al-Ankabût/29:49).

Dahulu, para sahabat Radhiallahu’anhum yang mulia dan Salafush-Shalih, mereka berlomba-lomba menghafal Al-Qur‘ân, generasi demi generasi. Bersungguh-sungguh mendidik anak-anak mereka dalam naungan Al-Qur‘ân, baik belajar maupun menghafal disertai dengan pemantapan ilmu tajwid, dan juga mentadabburi yang tersirat dalam Al-Qur‘ân, (yaitu) berupa janji dan ancaman.

Berikut ini adalah nasihat yang disampaikan oleh Dr. Anis Ahmad Kurzun diangkat dari risalah beliau Warattilil Qur’âna Tartîla, dan diterjemahkan oleh al-Akh Zakariyya al-Anshari. Pembahasan ini menyangkut metode-metode, sebagai bekal dalam meraih kemampuan untuk dapat menghafal Al-Qur‘ân secara baik.

Karena, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Rajab al-Hanbali Rahimahullah , bahwasanya dahulu, para salaf mewasiatkan agar betul-betul memperbagus dan memperbaiki amalan (membaca dan menghafal Al-Qur‘ân, Red.). Bukan hanya sekedar memperbanyak (membaca dan menghafalnya, Red.), karena amalan yang sedikit disertai dengan memperbagus dan memantapkannya, itu lebih utama daripada amalan yang banyak tanpa disertai dengan pemantapan. Lihat Risalah Syarah Hadits Syaddâd bin Aus, karya Ibnu Rajab, hlm. 35.

Mudah-mudahan dengan kedatangan bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini, dapat kita manfaatkan untuk meningkatkan perhatian kita kepada Al-Qur‘ân, mempelajarinya, mentadabburi, memperbaiki bacaan, dan menghafalnya.

SATU Ikhlas, Kunci Ilmu dan Pemahaman

Jadikanlah niat dan tujuan menghafal untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan selalu ingat bahwasanya yang sedang Anda baca ialah Kalamullah. Berhati-hatilah Anda dengan faktor yang menjadi pendorong dalam menghafal, apakah untuk meraih kedudukan di tengah-tengah manusia, ataukah ingin memperoleh sebagian dari keuntungan dunia, upah dan hadiah? Allah tidak menerima sedikit pun dari amalan melainkan apabila ikhlas karena-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dan (menjalankan) agama dengan lurus. (Qs al-Bayyinah/98:5).

DUA Menjauhi Maksiat dan Dosa

Hati yang penuh dengan kemaksiatan dan sibuk dengan dunia, tidak ada baginya tempat cahaya al-Qur’ân. Maksiat merupakan penghalang dalam menghafal, mengulang dan mentadabburi Al-Qur‘ân. Adapun godaan-godaan setan dapat memalingkan seseorang dari mengingat Allah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Setan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah. (Qs al-Mujâdilah/58:19).

‘Abdullah bin Al-Mubarâk meriwayatkan dari adh-Dhahhak bin Muzâhim, bahwasanya dia berkata;”Tidak seorang pun yang mempelajari Al-Qur`ân kemudian dia lupa, melainkan karena dosa yang telah dikerjakannya. Karena Allah berfirman Subhanahu wa Ta’ala : (Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri) –Qs asy- Syûra/42 ayat 30- . Sungguh, lupa terhadap Al-Qur`ân merupakan musibah yang paling besar.1

Ketahuilah, Imam asy-Syafi’i yang terkenal dengan kecepatannya menghafal, pada suatu hari ia mengadu kepada gurunya, Waqi‘, bahwa hafalan Al-Qur‘ânnya lambat. Maka gurunya memberikan terapi mujarab, agar ia meninggalkan maksiat dan mengosongkan hati dari segala hal yang dapat memalingkannya dari Rabb. Imam asy-Syafi’i berkata:

Saya mengadu kepada Waqi’ buruknya hafalanku,
maka dia menasihatiku agar meninggalkan maksiat.
Dan ia mengabarkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya,
dan cahaya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak diberikan kepada pelaku maksiat.

Imam Ibnu Munadi berkata,”Sesungguhnya menghafal memiliki beberapa sebab (yang membantu). Di antaranya, yaitu menjauhkan diri dari hal-hal yang tercela. Hal itu dapat terwujud, apabila seseorang mencegah diri (dari keburukan, Pent.) Pent.), menghadap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan ridha, memasang telinganya, dan pikirannya bersih dari ar-râin.”2

Yang dimaksud dengan ar-râ‘in, ialah sesuatu yang menutupi hati dari keburukan maksiat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka. (Qs al-Muthaffifin/83:14).

Barang siapa menjauhkan dirinya dari kemaksiatan, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan hatinya untuk selalu mengingat-Nya, mencurahkan hidayah kepadanya dalam memahami ayat-ayat-Nya, memudahkan baginya menghafal dan mempelajari Al-Qur‘ân, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (Qs al-’Ankabût/29:69).

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah telah membawakan perkataan Ibnu Abi Hâtim berkaitan dengan makna ayat ini: “Orang yang melaksanakan apaapa yang ia ketahui, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya petunjuk terhadap apa yang tidak ia ketahui”.3

TIGA Memanfaatkan Masa Kanak-Kanak dan Masa Muda

Saat masih kecil, hati lebih fokus karena sedikit kesibukannya. Dikisahkan dari al-Ahnaf bin Qais, bahwasanya ia mendengar seseorang berkata:

“Belajar pada waktu kecil, bagaikan mengukir di atas batu”. Maka al-Ahnaf berkata,”Orang dewasa lebih banyak akalnya, tetapi lebih sibuk hatinya.”4

Seharusnya siapa pun yang telah berlalu masa mudanya supaya tidak menyia-nyiakan waktu untuk menghafal. Jika ia konsentrasikan hatinya dari kesibukan dan kegundahan, niscaya ia akan mendapatkan kemudahan dalam menghafal Al-Qur‘ân, yang tidak dia dapatkan pada selain Al-Qur‘ân. Allah berfirman Subhanahu wa Ta’ala:

Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur‘ân untuk pelajaran, maka adakah yang mau mengambil pelajaran? (Qs al-Qomar/54:17).

Demikianlah di antara keistimewaan Al-Qur‘ân. Perlu Anda ketahui, tatkala manusia telah mencapai usia tua, saraf penglihatannya akan melemah. Kadangkala dia tidak mampu membaca Al-Qur‘ân yang ada di mushaf. Dengan demikian, yang pernah dihafal dalam hatinya, akan dia dapatkan sebagai perbendaharaan yang besar. Dengannya ia membaca dan bertahajjud. Tetapi jika sebelumnya ia tidak pernah menghafal Al-Qur‘ân sedikit pun, maka alangkah besar penyesalannya.

EMPAT Memanfaatkan Waktu Semangat dan Ketika Luang

Tidak sepantasnya bagi Anda, wahai pembaca, menghafal pada saat jenuh, lelah, atau ketika pikiran Anda sedang sibuk dalam urusan tertentu. Karena hal itu dapat mengganggu kosentrasi menghafal. Tetapi pilihlah ketika semangat dan pikiran tenang. Alangkah bagus, jika waktu menghafal (dilakukan) ba’da shalat Subuh. Saat itu merupakan sebaik-baik waktu bagi orang yang tidur segera.

LIMA Memilih Tempat yang Tenang

Yaitu dengan menjauhi tempat-tempat ramai, bising. Sebab, hal itu akan mengganggu dan membuat pikiran bercabang-cabang. Maka ketika Anda sedang berada di rumah bersama anakanak, atau (sedang) di kantor, di tempat bekerja, di tengah teman-teman, jangan mencoba-coba menghafal sedangkan suara manusia di sekitar Anda. Atau di tengah jalan ketika sedang mengemudi, di tempat dagangan ketika transaksi jual beli. Ingatlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya … (Qs al-Ahzab/33:4).

Sebaik-baik tempat yang Anda pilih untuk menghafal ialah rumah-rumah Allah (masjid) agar mendapatkan pahala berlipat ganda. Atau di tempat lain yang tenang, tidak membuat pendengaran dan penglihatan Anda sibuk dengan yang ada di sekitar Anda.

ENAM Kemauan dan Tekad yang Benar

Kemauan yang kuat lagi benar sangat mempengaruhi dalam menguatkan hafalan, memudahkannya, dan dalam berkonsentrasi. Adapun seseorang yang menghafal karena permintaan orang tua atau gurunya tanpa didorong oleh kemauannya sendiri, ia tidak akan mampu bertahan. Suatu saat pasti akan tertimpa penyakit futur (penurunan semangat).

Keinginan bisa terus bertambah dengan motivasi, menjelaskan pahala dan kedudukan para penghafal Al-Qur‘ân, orang yang selalu bersama Al-Qur‘ân, dan membersihkan jiwa yang berlomba dalam halaqah, di rumah atau di sekolah. Tekad yang benar akan menghancurkan godaan-godaan setan, dan dapat menahan jiwa yang selalu memerintahkan keburukan.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali berkata:

Barang siapa memiliki tekad yang benar, setan pasti akan putus asa (mengganggunya). Kapan saja seorang hamba itu ragu-ragu, setan akan mengganggu dan menundanya untuk melaksanakan amalan, serta akan melemahkannya.5

TUJUH Menggunakan Panca Indra

Kemampuan dan kesanggupan seseorang dalam menghafal berbeda-beda. Begitu juga kekuatan hafalan seseorang dengan yang lainnya bertingkat-tingkat. Akan tetapi, memanfaatkan beberapa panca indra dapat memudahkan urusan dan menguatkan hafalan dalam ingatan.

Bersungguh-sungguhlah, wahai Pembaca, gunakanlah indra penglihatan, pendengaran dan ucapan dalam menghafal. Karena masing-masing indra tersebut memiliki sistem tersendiri yang dapat mengantarkan hafalan ke otak. Apabila metode yang digunakan itu banyak, maka hafalan menjadi semakin kuat dan kokoh.

Adapun caranya, yaitu Anda mulai terlebih dahulu membacanya dengan suara keras, apa yang hendak dihafalkan, sedangkan Anda melihat ke halaman yang sedang Anda baca. Dengan terus melihat dan mengulanginya sampai halaman tersebut terekam dalam memori Anda. Sertakan pendengaran Anda dalam mendengarkan bacaan, lalu merasa senang. Apalagi jika Anda membaca dengan suara senandung yang disukai oleh jiwa.

Seseorang yang menghafal Al-Qur‘ân dengan melihat mushaf, sedangkan ia diam, atau dengan cara mendengarkan kaset murottal tanpa melihat mushaf, atau merasa cukup ketika menghafal hanya membaca dengan suara lirih, maka semua metode ini tidak mengantarnya mencapai tujuan dengan mudah.

Perlu Anda ketahui, bahwasanya (dalam menghafal) manusia ada dua macam.

1. Orang yang lebih banyak menghafal dengan cara mendengar daripada menghafal dengan melihat mushaf. Ingatannya ini disebut Sam’iyyah (pendengaran).
2. Orang yang lebih banyak menghafal dengan cara melihat. Apabila ia membaca satu penggal ayat Al-Qur‘ân (akan) lebih bisa menghafal daripada (hanya dengan) mendengarkannya. Ingatannya ini disebut Bashariyyah (penglihatan).

Apabila Anda termasuk di antara mereka, maka sebelum menghafal, perbanyaklah membaca ayat dengan melihat mushaf dalam waktu yang lebih lama. Kemudian tutuplah mushaf dan tulis ayat-ayat yang baru saja Anda hafal dengan tangan. Setelah itu cocokkan yang Anda tulis dengan mushaf, agar Anda mengetahui mana yang salah, dan tempattempat hafalan yang lemah, sehingga Anda dapat mengulangi untuk memantapkannya.

Jika Anda memperhatikan bahwa Anda selalu salah dalam satu kalimat tertentu atau lupa setiap kali mengulangnya, maka tanamkan kalimat tersebut dalam memori Anda dengan membuat kalimat serupa yang Anda ketahui. Dengan demikian, Anda akan mengingat kalimat tersebut dengan kalimat yang Anda buat.

Imam Ibnu Munadi telah menunjukkan kepada kita masalah ini dengan perkataannya: “Seorang guru hendaklah mempraktekkan metode ini kepada murid. Yaitu memerintahkannya agar mengingat nama, atau sesuatu yang dia ketahui yang serupa dengan kalimat al-Qur`ân yang ia selalu lupa, sehingga akan menjadikannya ingat, insya Allah.”6

Kemudian beliau berdalil dengan perkataan Ali Radhiallahu’anhu kepada Abu Musa Radhiallahu’anhu : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar aku memohon petunjuk dan kebenaran kepada Allah. Lalu aku mengingat kalimat (petunjuk) dengan (petunjuk jalan), dan aku mengingat (kebenaran) dengan (membetulkan busur)”.

DELAPAN Membatasi Hanya Satu Cetakan Mushaf

Bagi para penghafal, utamakan memilih cetakan mushaf, yang diawali pada tiap-tiap halamannya permulaan ayat dan diakhiri dengan akhir ayat. Ini memiliki pengaruh sangat besar dalam menanamkan bentuk halaman dalam memori (ingatan), dan mengembalikan konsentrasi terhadap halaman tersebut ketika mengulang. Jika cetakan mushaf berbeda-beda, akan menimbulkan ingatan halaman dalam otak berbeda-beda, dan akan membuyarkan hafalannya, serta tidak bisa konsentrasi.

Begitu pula saya wasiatkan kepada saudaraku agar bersungguh-sungguh menggunakan mushaf saku, atau mushaf yang terdiri dari beberapa bagian, sesuai dengan cetakan mushaf yang sedang Anda hafal. Ini merupakan hal yang sangat baik. Setiap kali Anda mendapatkan waktu luang dan semangat, dimana pun Anda berada, supaya segera memanfaatkan waktu tersebut untuk menghafal hafalan baru, atau mengulang hafalan lama.

SEMBILAN Pengucapan yang Betul

Setelah Anda memilih waktu, tempat yang sesuai dan membatasi hanya satu cetakan mushaf yang hendak Anda hafal, maka wajib bagi Anda membetulkan pengucapan dan mengoreksi kalimat-kalimat Al-Qur‘ân kepada seorang guru yang mutqin (ahli) sebelum mulai menghafal. Atau dengan cara mendengarkannya melalui kaset murattal seorang qari‘. Hal ini supaya Anda terjaga dari kekeliruan. Karena apabila kalimat yang telah Anda hafal itu salah, akan sulit bagi Anda membetulkannya setelah terekam dalam memori.

Imam Ibnu Munadi berkata,”Ketahuilah, menghafal itu memiliki beberapa sebab. Di antaranya, seseorang membaca kepada orang yang lebih banyak hafalannya, karena orang yang dibacakan kepadanya lebih mengetahui kesalahan daripada orang yang membaca.”8

Wahai saudaraku, bersungguh-sungguhlah menghadiri majlis-majlis tahfizhul-Qur‘ân, bertatap muka dengan para hafizh dan guruguru yang mutqin, agar Anda terhindar dari kesalahan dan dapat menghafal dengan landasan yang kokoh.

Saya wasiatkan juga kepada saudaraku para pengajar Al-Qur‘ân, di masjid-masjid, di sekolah-sekolah agar bersungguh-sungguh membetulkan bacaan para murid pada ayat-ayat yang hendak mereka hafal, dan mengarahkan mereka supaya betul-betul mengoreksi kalimatkalimat Al-Qur‘ân yang sering terjadi padanya kesalahan. Begitu juga seorang guru meminta kepada para muridnya agar selalu mengulangulang hafalan kepada sesama teman untuk menjaga mereka dari kemungkinan terjadinya kesalahan.

SEPULUH Hafalan yang Saling Bersambung

Jangan lupa, wahai saudaraku! Jadikanlah hafalan Anda saling berkaitan. Setiap kali Anda menghafal satu ayat kemudian merasa telah lancar, maka ulangilah membaca ayat tersebut dengan ayat sebelumnya. Kemudian lanjutkan menghafal ayat berikutnya sampai satu halaman dengan menggunakan metode ini.

Disamping itu, apabila Anda telah menghafal satu halaman, maka harus membacanya kembali sebelum meneruskan ke halaman berikutnya. Begitu pula apabila hafalan Anda sudah sempurna satu surat, hendaklah menggunakan metode tadi, agar rangkaian ayatayat itu dapat teringat dalam memori Anda. Sungguh, jika tidak menggunakan metode ini, membuat hafalan Anda tidak terikat. Dan ketika menyetor hafalan, Anda akan membutuhkan seorang guru yag selalu mengingatkan permulaan tiap-tiap ayat. Begitu juga akan membuat Anda mengalami kesulitan ketika muraja‘ah hafalan.

SEBELAS Memahami Makna Ayat

Di antara yang dapat membantu Anda menggabungkan ayat dan mudah dalam menghafal, yaitu terus-menerus meruju‘ kepada kitab-kitab tafsir yang ringkas, sehingga Anda memahami makna ayat meskipun global. Atau paling tidak, Anda menggunakan kitab Kalimatul Qura’ni Tafsiiru wa Bayan karya Syaikh Hasanain Muhammad Makhlûf. Dengan mengetahui makna-makna kalimat, dapat membantu Anda memahami makna ayat secara global.

DUA BELAS Hafalan yang Mantap

Sebagian pemuda membaca penggalan ayat, dua sampai tiga kali saja. Lalu menyangka bahwa ia telah hafal. Lantas pindah ke penggalan ayat berikutnya karena ingin tergesagesa disebabkan waktunya sempit, atau karena persaingan di antara temannya, atau disebabkan desakan seorang guru kepadanya. Perbuatan ini, sama sekali tidak benar dan tidak bermanfaat. Sedikit tetapi terus-menerus itu lebih baik, daripada banyak tetapi tidak berkesinambungan. Hafalan yang tergesa-gesa mengakibatkan cepat lupa.

Fakta ini tersebar di kalangan para penghafal. Penyebabnya, kadangkala seseorang merasa puas dan tertipu terhadap dirinya ketika hanya mencukupkan membaca penggalan ayat beberapa kali saja. Apabila ia merasa penggalan ayat tadi sudah masuk dalam ingatannya, maka ia beralih ke ayat berikutnya. Dia menyangka, semacam ini sudah cukup baginya.

Faktor yang mendukung fakta ini, karena sebagian pengampu hafalan mengabaikan persoalan ini ketika penyetoran hafalan. Padahal semestinya, seorang penghafal tidak boleh berhenti menghafal dan mengulang dengan anggapan bahwa ia telah hafal ayat-ayat tersebut. Bahkan ia harus memantapkan hafalannya secara terus-menerus mengulang ayat-ayat yang dihafalnya. Karena setiap kali mengulang kembali, akan lebih memperbagus hafalannya, dan meringankan bebannya ketika muraja‘ah.

TIGA BELAS Terus-Menerus Membaca

Tetaplah terus membaca Al-Qur‘ân setiap kali Anda mendapatkan kesempatan. Karena banyak membaca, dapat memudahkan menghafal dan membuat hafalan menjadi bagus. Banyak membaca termasuk metode paling utama dalam muraja‘ah.

Cobalah Anda perhatikan, sebagian surat dan ayat yang sering Anda baca dan dengar, maka ketika menghafalnya, Anda tidak perlu bersusah payah. Sehingga apabila seseorang telah sampai hafalannya pada ayat-ayat tersebut, maka dengan mudah ia akan menghafalnya. Contohnya surat al-Wâqi‘âh, al-Mulk, akhir surat al-Furqân, apalagi juz ‘amma dan beberapa ayat terakhir dari surat al-Baqarah.

(Dengan sering membaca), dapat dibedakan antara seorang murid (yang satu) dengan murid lainnya. Barang siapa yang memiliki kebiasaan setiap harinya selalu membaca dan memiliki target tertentu yang ia baca, maka menghafal baginya (menjadi) mudah dan ringan. Hal ini dapat dibuktikan dalam banyak keadaan. Ayat mana saja yang ingin dihafal, hampir-hampir sebelumnya seperti sudah dihafal. Akan tetapi yang sedikit membaca dan tidak membuat target tertentu setiap harinya untuk dibaca, ia akan mendapatkan kesulitan yang besar ketika menghafal.

Perlu diketahui, wahai saudaraku! Membaca Al-Qur‘ân termasuk ibadah paling utama dan mendekatkan diri kepada Allah. Setiap huruf yang Anda baca mendapatkan satu kebaikan, dan kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Sama halnya dengan banyak membaca surat-surat yang telah dihafal, ia dapat menambah kemantapan hafalan dan tertanamnya dalam memori. Khususnya pada waktu shalat, maka bersungguh-sungguhlah Anda melakukan muraja‘ah yang telah dihafal dengan membacanya ketika shalat. Ingatlah, qiyamullail (bangun malam) dan ketika shalat tahajjud beberapa raka’at, Anda membaca ayat-ayat yang Anda hafal merupakan pintu paling agung di antara pintu-pintu ketaatan, dan membuat orang lain yang sulit menghafal menjadi iri terhadap apa yang Anda hafal.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membimbing kita kepada metode ini, yang merupakan kebiasaan orangorang shalih, supaya hafalan Al-Qur‘ân kita menjadi kuat melekat, dan selamat dari penyakit lupa. Dari Sahabat ‘Abdullâh bin ‘Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Dan apabila shahibil-Qur‘ân (penghafal Al-Qur‘ân) menghidupkan malamnya, lalu membaca Al-Qur‘ân pada malam dan sianganya, niscaya ia akan ingat. Dan apabila dia tidak bangun, maka niscaya dia akan lupa. (HR Muslim).

EMPAT BELAS Menghafal Sendiri

Sedikit Manfaatnya Karena kebiasaan manusia itu menundanunda amalan. Setiap kali terlintas dalam pikirannya bahwa ia harus segera menghafal, datang kepadanya kesibukan-kesibukan dan jiwa yang mendorongnya untuk menunda amalan. Akibatnya membuat tekadnya cepat melemah. Adapun menghafal bersama seorang teman atau lebih, mereka akan membuat langkah-langkah tertentu. Masing-masing saling menguatkan antara yang satu dengan lainnya, sehingga menumbuhkan saling berlomba di antara mereka, serta memberi teguran kepada yang meremehkan. Inilah metode yang dapat mengantarkan kepada tujuan, Insya Allah.

Cobalah perhatikan, betapa banyak pemuda telah menghafal sekian juz di halaqah tahfizhul- Qur’ân di masjid, kemudian mereka disibukkan dari menghadiri halaqah ini. Mereka menyangka akan (mampu) menyempurnakan hafalan sendirian saja, dan tidak membutuhkan halaqah lagi. Tiba-tiba keinginan itu menjadi lemah lalu )ia pun) berhenti menghafal. Yang lebih parah lagi, orang yang seperti mereka kadang-kadang disibukkan oleh berbagai urusan dan pekerjaan. Kemudian mereka tidak mengulang hafalan yang telah dihafalnya. Hari pun berlalu, sedangkan semua hafalan mereka telah lupa. Mereka telah menyia-nyiakan semua yang telah mereka peroleh.

Menghafal sendiri bisa membuka peluang pada diri seseorang terjerumus ke dalam kesalahan saat ia mengucapkan sebagian kalimat. Tanpa ia sadari, kesalahan itu terkadang terus berlanjut dalam jangka waktu yang lama. Tatkala ia memperdengarkan hafalannya kepada orang lain atau kepada seorang ustadz di halaqah, maka kesalahannya akan nampak.

Oleh karena itu, wahai saudaraku! Pilihlah menghafal bersama mereka apa yang mudah bagi Anda untuk menghafalnya dari Kitabullâh, mengulang hafalan Anda bersama mereka. Ini merupakan sebaik-baik perkumpulan orangorang yang saling mencintai karena Allah Subhanallahu wa Ta’ala.

LIMA BELAS Teliti Terhadap Ayat-Ayat Mutasyabihat

Sangat penting untuk memperhatikan ayat-ayat mutasyabih (serupa) di sebagian lafazh-lafazhnya, dan membandingkan ayat-ayat mutasyabih itu di tempat-tempat (lainnya). Ketika Anda menghafalnya, alangkah baik jika ayat-ayat mutasyabih itu disalin di buku yang khusus. Supaya letak ayat-ayat mutasyabih itu dapat Anda ingat ketika mengulangi membacanya.

Dapat dilihat pada sebagian penghafal yang tidak memperhatikan letak ayat-ayat mutasyabih yang satu dengan lainnya. Sehingga mereka terjatuh dalam kesalahan ketika menyetor hafalan, disebabkan tidak memperhatikan letak ayat-ayat mutasyabih itu. Dalam hal ini, suatu ayat tertentu membuat mereka menjadi ragu dikarenakan menyerupai dengan ayat pada surat lain. Ketika membaca ayat-ayat tersebut, ternyata berpindah ke surat berikutnya tanpa mereka sadari. Bisa jadi ketika menyetor hafalan, kadangkala berpindah ke ayat mutasyabih yang ketiga atau keempat apabila ayat mutasyabih itu ada di beberapa tempat. Oleh karena itu, metode yang paling baik agar hafalan menjadi mantap, yaitu memusatkan perhatian terhadap ayat-ayat yang sama antara satu dengan lainnya. Curahkan kesungguhan dan fokuskan diri Anda dalam mencermatinya.

Para ulama telah menyusun berbagai kitab dalam masalah ini. Di antara kitab yang paling bagus. ialah kitab Mutasyabihul Quranil ‘Azhim karya Imam Abi al-Hasan bin al-Munadi wafat pada tahun 366 H, dan kitab Asraru Tikrari fil Quran karya seorang qari‘ handal, Muhammad bin Hamzah al-Karmani, seorang ulama abad kelima Hijriyah. Sebagian ulama juga menyusun Mandzumah Syi’riyyah (susunan bait-bait sya’ir) dalam masalah ini, untuk memudahkan para penuntut ilmu menghafalnya. Di antaranya, kitab Nudzhmu Mutasyabihil Quran karya Syaikh Muhammad at-Tisyiti, (ia) termasuk ulama abad kesebelas Hijriyah.

Imam Ibnu Munadi dalam menjelaskan pentingnya mengetahui letak (tempat-tempat) ayat-ayat Al-Qur‘ân yang mutasyabih, (beliau) berkata: “Mengetahui tempat-tempat ayat-ayat mutasyabih, sesungguhnya dapat membantu menambah kekuatan hafalan seseorang, dan melatih orang yang masih menghafal. Sebagian ahli qiraat telah membukukan hal ini, lalu menyebutnya dengan al-mutasyabih, penolak dari buruknya hafalan”.9

Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah, wahai saudaraku dengan wasiat dan bimbingan ini. Segeralah menghafal Kitabullâh, merenungi ayat-ayatnya, dan berpegang teguh dengan petunjuknya, sebab Kitabullâh merupakan cahaya yang nyata dan jalan yang lurus. Allah berfirman Subhanahu wa Ta’ala :

Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seidzin- Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. (Qs al-Mâidah/5:15-16).

(1) Fadha‘ilul-Qur‘ân, karya Ibnu Katsir, hlm. 147.
(2) Mutasyabihul- Qur‘ânil-’Azhim, karya Imam Ibnu Munadi, hlm. 25.
(3) Tafsir Ibnu Katsir (3/432).
(4) Adabud-Du-nya wad-Dîn, karya al Mawardi, hlm. 57.
(5) Risalah Syarah Hadits Syaddâd bin Aus, karya Imam Ibnu Rajab, hlm. 37.
(6) Mutasyabihul- Qur‘ânil-Azhim, karya Ibnu Munadi, hlm. 56, secara ringkas.
(7) Mutasyabihul- Qur‘ânil-Azhim, hlm. 55, dan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahîhnya, no. 2725.
(8) Mutasyabihul- Qur‘ânil-Azhim, hlm. 25.
(9) Mutasyabihul-Qur‘ânil-Azhim, hlm. 59, secara ringkas.

Majalah As-sunnah Edisi Ramadhan (06-07)/Tahun XI/1428H/2

Sumber:http://bukhari.or.id


Selengkapnya...

Rabu, 22 Juli 2009

Membedakan Antara Ketegasan dan KDRT


Pembicaraan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi topik yang selalu hangat dibicarakan. Media massa, lembaga swadaya masyarakat khususnya yang mengusung isu gender, lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan begitu tersibukan dengan tajuk yang sebenarnya sudah ada sejak lama ini. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan sebuah undang–undang khusus Antikekerasan dalam Rumah Tangga.

Pembicaraan tentang KDRT yang terjadi di masyarakat kadang mengandung kebenaran. Tapi tidak jarang pembicaraan tersebut bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang luhur. Isu KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yaitu isu hak asasi manusia (HAM) yang dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh -hafizhahullah- dengan mengatakan: “Sesungguhnya isu tentang HAM di berbagai belahan dunia pada zaman ini adalah kalimat haq urida biha bathil (kalimat yang benar, tapi dimaksudkan untuk hal yang salah)”.


Yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah kembali kepada petunjuk yang telah digariskan oleh Islam dalam setiap aspek kehidupan. Islam dengan kesempurnaannya tidak melalaikan aspek ini. Kedudukan antara suami, istri dan anggota keluarga yang lain telah dijelaskan dalam agama kita. Demikian juga dengan hak dan kewajiban serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh masing-masing.

Tulisan ini berusaha mendudukkan masalah KDRT pada tempatnya, dengan merujuk kepada Al-Quran dan as-Sunnah dan penjelasan para ulama. Pada hakikatnya, pembicaraan tentang KDRT mencakup hubungan suami dengan isteri, orang tua dengan anak, dan majikan dengan dengan pekerja. Namun tulisan ini hanya akan menyoroti yang pertama saja, yaitu yang berkenaan dengan hubungan antara suami dengan istri.

Ketegasan kadang mengandung unsur kekerasan. Dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar’i. Dalam tulisan ini, ketegasan dimaksudkan sebagai sikap tegas yang dalam Islam boleh dilakukan untuk mengatur kehidupan rumah tangga, meskipun kadang mengandung unsur kekerasan. Adapun KDRT dimaksudkan sebagai hal-hal yang secara syar’i dilarang dilakukan untuk keperluan tersebut.

Kedudukan Suami dan Istri Dalam Keluarga
Islam menjadikan suami sebagai kepala keluarga. Allah Ta’ala berfirman:

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka.” [QS. An-Nisaa: 34]

Ketika menafsirkan ayat ini, Al-Alusi berkata: “Tugas mereka (para suami) adalah mengurus para isteri sebagaimana penguasa mengurus rakyat dengan perintah, larangan dan sebagainya.” [Ruuhul Ma'aani, 3/23]

Sementara al-Qurthubi berkata: “قَوَّام adalah wazan فَعَّال –yang dipakai untuk mubalaghah (memberi makna lebih) dari القيام على الشيء (mengurusi sesuatu), dan menguasai sendiri (istibdad) urusannya, serta memiliki hak menentukan dalam menjaganya. Maka kedudukan suami dari istrinya adalah sampai pada batasan ini, yaitu mengurusnya, mendidiknya, berhak menahannya di rumah, melarangnya keluar, dan isteri wajib taat serta menerima perintahnya selama itu bukan maksiat.” [Al-Jaami' li Ahkaamil Qur'aan, 5/163]

Hak dan Tugas SuamiDalam Rumah Tangga
Islam telah menjelaskan hak-hak masing-masing suami dan isteri. Syariat Islam memberikan suami hak yang besar atas isterinya. Sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ.

Artinya: “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan para isteri untuk sujud kepada para suami mereka, karena besarnya hak yang Allah berikan kepada para suami atas mereka.” [HR. Abu Dawud 2142, at-Tirmidzi 1192, dan Ibnu Majah 1925, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil 7/54]

Demikianlah Islam mendudukkan permasalahan ini, dan inilah jalan kebahagiaan. Sebuah keluarga akan bahagia jika memahami dan mengikuti petunjuk ini. Dan pasangan yang serasi adalah pasangan yang membangun hubungan mereka di atas pilar ini. Sebaliknya, emansipasi yang banyak diserukan banyak kalangan pada zaman ini hanyalah fatamorgana yang seakan indah di mata, namun pahit dirasa. Karena menyelisihi sunnah yang telah diatur oleh Sang Pencipta.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas hak-hak suami secara panjang lebar. Namun kiranya perlu disebut beberapa contoh untuk menggambarkan besarnya hak tersebut, sehingga kita bisa mengukur hal-hal apa saja yang bisa dikategorikan sebagai KDRT. Diantara hak suami adalah wajibnya isteri untuk mentaatinya, termasuk ketika suami mengajak berhubungan. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Artinya: “Jika seorang suami mengajak isterinya berhubungan dan isteri menolak, lalu suami marah kepadanya sepanjang malam, para malaikat melaknat isteri itu sampai pagi.” [HR. al-Bukhari 5193 dan Muslim 1436]
Hadits ini menunjukkan bahwa menolak ajakan suami untuk berhubungan tanpa udzur adalah dosa besar.

Seorang isteri tidak boleh berpuasa sunnah saat suaminya ada, tanpa seizin suaminya. Ia juga tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah tanpa izin suami. Sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

Artinya: “Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa*, sedangkan suaminya hadir, kecuali dengan ijinnya. Dan ia tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”. [HR. Al-Bukhari 5195 dan Muslim 1026]. Dalam sebagian riwayat disebutkan secara tegas “” فله نصف أجره (Lihat Fathul Bari, 11/629 )

* : Ibnu Hajar berkata: “Yakni puasa selain Ramadhan, atau puasa wajib diluar Ramadhan jika waktunya sempit.” (Fathul Bari 11/624)

Tentunya hak-hak diatas tidak dapat diwujudkan tanpa tugas dan kewajiban setiap pasangan suami istri. Khususnya suami yang berkedudukan sebagai kepala rumah tangga yang memimpin lajunya bahtera rumah tangga. Diantara tugas terpenting suami adalah membimbing istri dan keluarganya meraih ke-ridha-an Allah dengan menerapkan ajaran syariat dalam semua aspek kehidupan keluarga. Membimbing dan mengarahkan sang istri untuk berjalan lurus diatas syari’at dan meluruskan kesalahan dan nusyuz (sikap melanggar kewajiban) yang mungkin terjadi padanya.

Tidak dapat dipungkiri lagi satu rumah tangga terkadang muncul polemik dan problem yang muncul dari istri atau suami sendiri. Disinilah tampak peran dan tugas suami dalam menanggulangi dan mengobatinya sehingga tidak membuat rumah tangganya pecah berantakan. Kedewasaan dan kepiawaian suami dalam menghadapinya memberikan pengaruh dalam kesinambungan dan keutuhan rumah tangga tersebut. Terkadang kelembutan menjadi solusi pemecahannya dan terkadang juga diperlukan ketegasan dan sedikit hukuman dalam menghilangkannya atau mengurangi bahaya yang muncul dari problem tersebut. Disinilah sang suami harus mengetahui sampai dimana kelembutan dan ketegasan digunakan dalam hubungan rumah tangga.

Pentingnya Ketegasan Suami
Di atas telah dibahas tentang kedudukan suami dalam rumah tangga dan tugasnya. Tentunya hal seperti ini memerlukan ketegasan, agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik. Sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga akan meremehkan aturan-aturan dan norma dalam keluarga. Kehidupan rumah tangga menjadi tidak teratur, sehingga hilanglah hikmah yang dimaksudkan dari disyariatkannya kepemimpinan dalam keluarga. Keberadaan suami dan bapak menjadi tidak ada artinya. Dengan demikian, tidak terwujudkan tanggungjawab yang diamanatkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ - قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ - وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap dari kalian adalah penanggungjawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggungjawabnya. Penguasa adalah penanggungjawab atas rakyatnya, dan akan ditanya tentangnya. Suami menjadi penanggungjawab dalam keluarganya, dan akan ditanya tentangnya. Isteri adalah penanggungjawab di rumah suaminya dan akan ditanya tentang tanggungjawabnya. Pembantu bertanggungjawab atas harta tuannya dan akan ditanya tentangnya, -Ibnu Umar berkata: dan saya kira Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berkata:- Dan anak adalah penanggungjawab atas harta bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap dari kalian adalah penanggungjawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggungjawabnya” [HR. Al-Bukhari 893 dan Muslim 4828]
Hendaknya setiap muslim merenungkan hadits ini dan mengamalkannya dengan bertanggungjawab atas setiap amanat yang diemban, dan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan Allah pada hari dimana harta dan keturunan tiada lagi berguna. Allahumma sallim sallim.

Bentuk Ketegasan Suami
Ketegasan yang dilakukan suami dan kepala keluarga harus melihat kepada manfaat dan permasalahan yang terjadi. Juga jangan sampai berlebihan sehingga menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jadikanlah ketegasan tersebut sebagai obat dan vaksin dalam mencegah munculnya nusyuz dan pelanggaran syari’at dalam rumah tangga. Jangan sampai suami membiarkan istri berbuat pelanggaran agama hanya dengan dalih khawatir melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebab membiarkan istri maksiat tanpa ada teguran dan tindakan terapinya merupakan perbuatan tercela dan diancam Allah dengan siksaan yang berat. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam :

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوثُ

Artinya: “Tiga orang yang Allah tidak melihat mereka pada hari kiamat ; orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan tomboy (menyerupai lelaki) dan ad-Dayûts.” (HR al-Nasaa’I dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah al-Shohihah 2/229). Ad-Dayyûts ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ditanya:

يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ فَمَا الدَّيُّوْثُ قَالَ الَّذِيْ لاَ يُبَالِيْ مَنْ دَخَلَ عَلَى أَهْلِهِ

Artinya: “Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, adapun pecandu khamr kami telah mengerti. Tapi apa itu ad-Dayûts ? beliau menjawab: ‘Ia adalah yang tidak memperdulikan siapa yang menemui istrinya’” (HR al-Thabrani dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib no. 2071 (2/227)). Lebih tegas lagi beliau Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan:

وَ الدَّيُّوْثُ الَّذِيْ يُقِرُّ فِيْ أَهْلِهِ الْخَبَثَ .

Artinya: “Dan ad-Dayûts adalah yang membiarkan kemaksiatan pada keluarganya” [HR Ahmad dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir no. 5363].

Melarang istri dari perbuatan dosa dan maksiat termasuk ketegasan suami dan bukan termasuk KDRT, walaupun terkadang tampak mengekang kebebasan istri. Demikian juga termasuk ketegasan suami adalah menghukum istri bila melanggar.

Bilamana Suami Menghukum Isteri?
Secara faktual, sangat jarang bahkan mungkin tidak ada; sebuah keluarga berjalan tanpa adanya percikan polemik atau permasalahan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk siap menghadapi berbagai guncangan yang timbul. Tak jarang istri melakukan pelanggaran yang dapat membuat suami tidak nyaman, gelisah atau marah. Di sini lah Allah menjelaskan bolehnya suami menghukum istri dalam firmanNya:

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” [QS. An-Nisaa: 34]
Al-Alûsi berkata: “Dan ayat di atas dipakai berdalil bahwa seorang suami boleh menghukum isteri dan melarangnya keluar rumah, serta bahwa isteri wajib taat kepadanya kecuali jika memerintahnya bemaksiat kepada Allah.”

Hukuman itu bisa berupa mendiamkannya atau memukulnya dalam batas-batas yang telah diatur Islam. Hal ini dimaksudkan agar isteri kembali kepada jalan yang benar, sebagaimana sebagian rakyat juga tidak menjadi baik kecuali jika hukuman diterapkan.

Saling Menasehati, dan Memulai Dengan Hukuman Yang Paling Ringan
Terjadinya kesalahan adalah hal yang lumrah terjadi pada anak Adam, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun yang lain. Untuk itu Islam mengajarkan umatnya untuk saling mengingatkan, saling menasehati dan amar ma’ruf nahi munkar. Saling menasehati adalah bukti cinta yang hakiki. Karenanya orang-orang terdekat adalah orang yang paling berhak mendapatkannya. Sebuah keluarga muslim harus membiasakan diri dengan sunnah ini.

Jika isteri salah dengan tidak taat kepada suami misalnya, suami diperintahkan untuk menasehatinya terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman:

واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا

Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, maka nasehatilah mereka, diamkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” [QS. An-Nisa': 34]
Nusyuz adalah meninggalkan ketaatan kepada suami atau menentangnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan [Lihat Taisirul Karimir Rahman hal. 177 ].
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di Rahimahullah mengatakan: “Hendaknya ia menghukumnya dengan hukuman yang paling ringan dahulu, dimulai dengan menasehatinya, yaitu dengan menjelaskan hukum Allah tentang ketaatan ketaatan kepada suami, juga hukum menentangnya, menyemangatinya untuk taat, dan menakutinya dari maksiat” [Lihat Taisirul Karimir Rahman hal. 177 ].

Mendiamkan Isteri
Jika isteri kembali kepada ketaatan dengan nasehat saja, maka itulah yang diharapkan, walhamdulillah. Jika tidak, suami dibolehkan untuk mendiamkan (hajr) isterinya seperti diperintahkan dalam ayat di atas. Bagi sebagian wanita, model hajr seperti ini bisa sangat manjur untuk mengembalikan mereka kepada ketaatan. Mereka merasa sangat terpukul saat didiamkan suami dan tidak diajak berhubungan.
Namun sebaiknya hal tersebut dilakukan di dalam rumah saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits Hakam bin Mu’awiyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ولا يهجُرْ إلا في البيت

Artinya: “Hendaknya suami tidak mendiamkan isterinya kecuali di rumah.” [HR. Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Albani]

Maksudnya adalah mendiamkannya, tetapi keduanya tetap satu rumah; suami tidak meninggalkan rumah atau mengusir isterinya ke rumah lain. Dikisahkan bahwa saat marah kepada salah satu isterinya yang kebetulan mendapat giliran bermalam (mabit), Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah, tetap bermalam di rumahnya, tapi tidak berbicara dengannya dan tidak menatapnya [Lihat 'Umdatul Qari, Badruddin al-'Aini] . Hal ini karena mendiamkan isteri dengan keluar rumah sangat menyakitkan. Seorang isteri bisa merasa sangat sedih ketika ditinggal suaminya untuk suatu keperluan, apalagi jika hal itu dilakukan sebagai hukuman.

Kecuali jika diperlukan, boleh bagi suami untuk mendiamkan isterinya dengan keluar rumah, sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Bukhari Rahimahullah berkata:

باب هِجْرَةِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - نِسَاءَهُ فِى غَيْرِ بُيُوتِهِنَّ. ثم روى عن أم سلمة أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - حَلَفَ لاَ يَدْخُلُ عَلَى بَعْضِ أَهْلِهِ شَهْرًا.

Artinya: “Bab bahwa Nabi mendiamkan para isteri beliau di luar rumah.” Kemudian al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah untuk tidak masuk ke rumah sebagian isteri beliau selama sebulan”. [Shahih al-Bukhari 5202, al-Maktabah asy-Syamilah]

Suami hendaknya mempertimbangkan dengan matang bentuk dan waktu hajr yang dilakukan dengan melihat besar kecilnya kesalahan, kebutuhan dan manfaat yang diharapkan dari hajr tersebut.

Memukul Isteri dan Batasannya
Ayat tiga puluh empat dari Surat an-Nisa’ di atas menjelaskan bolehnya seorang suami memukul isterinya jika diperlukan. Ummu Kultsum binti Abu Bakr ash-Shiddiq Radhiallahu’anha meriwayatkan:

كَانَ الرِّجَالُ نُهُوا عَنْ ضَرْبِ النِّسَاءِ ثُمَّ شَكُوهُنَّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَخَلَّى بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ضَرْبِهِنَّ

Artinya: “Awalnya para suami dilarang untuk memukul para isteri. Kemudian mereka melaporkan isteri-isteri mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau membolehkan memukul mereka.” [HR. Al-Baihaqi 7/304]

Maksudnya adalah pukulan yang ringan. Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Bukhari mengatakan: “Maksudnya adalah pukulan yang ghairu mubarrih (tidak melukai)“. Kemudian beliau meriwayatkan dari Abdullah bin Zam’ah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ

Artinya: “Janganlah seorang di antara kalian mencambuk isterinya sebagaimana mencambuk budak, kemudian berhubungan dengannya di akhir hari” [Shahih al-Bukhari 5204, al-Maktabah asy-Syamilah]
Hendaknya pukulan juga tidak dilakukan di wajah. Dalam hadits tentang hak-hak isteri atas suami, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ولا يَضرِبِ الوَجْهَ ، وَلاَ يُقبِّحْ

Artinya: “Janganlah suami memukul wajah, dan jangan mengatakan qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek).” [HR. Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Albani]

Contoh-Contoh KDRT
Dari sini jelas dapat dibedakan antara ketegasan dan hukuman dengan KDRT, sebab KDRT adalah tindakan yang berlebihan dari ukuran dan ketetapan syari’at. Oleh karena itu hendaknya dilihat kembali semua kasus KDRT yang ada dengan melihat kepada syari’at islam yang lengkap dan indah agar tidak salah dalam memutuskan dan menyimpulkannya. Terlebih dizaman jauhnya kaum muslimin dari agamanya dan isu-isu kesamaan gender sedang dipropagandakan dalam semua sarana untuk semakin menjauhkan kaum muslimin dari keindahan agamanya.
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan beberapa contoh yang bisa dikategorikan sebagai KDRT, antara lain:

1. Menjadikan pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
2. Mengeluarkan kata-kata yang tidak baik , seperti qabbahakillah.
3. Mendiamkan istri di luar rumah tanpa keperluan.
4. Memukul wajah.
5. Memukul di luar batas kewajaran.

Ingatlah syari’at islam tidak membolehkan dan mensyariatkan kecuali untuk kebaikan manusia seluruhnya dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan mengganggu manusia. Karenanya marilah kita semua kembali merujuk kepada agama kita dalam melihat dan mengamalkan semua amalan kita keseharian. Sebagai penutup perlu kita semua memperhatikan dua hal dibawah ini:

Sabar Dalam Menghadapi Istri
Bahtera rumah tangga tidak dapat berjalan dengan baik jika pasangan suami isteri tidak memiliki kesabaran di antara mereka. Hal ini juga diperintahkan Allah dalam firmanNya:

وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا

Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [QS. An-Nisa': 19]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

Artinya: “Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Jika ia tidak suka dengan salah satu perangainya, tentu ia suka perangai yang lain.” [HR. Muslim 2672]

Tidak semestinya suami menjadikan setiap kesalahan sebagai sebab untuk melampiaskan amarah. Hendaknya kita mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang oleh isteri beliau Aisyah disifati sebagai berikut:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, -tidak juga pernah memukul wanita atau pembantu-, kecuali dalam jihad fi sabilillah. Dan tidaklah beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam, tapi jika salah satu larangan Allah dilanggar, beliau membalas karena Allah” [HR. Muslim 2328]
Al-Alusi berkata: “Dan jelas bahwa menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik daripada memukul mereka, kecuali jika ada alasan yang kuat”.

Pria Yang Paling Sempurna
Keterangan di atas sama sekali menunjukkan bahwa Islam melarang KDRT, kecuali yang diperlukan untuk mewujudkan maslahat yang lebih besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini kita istilahkan dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan yang sangat mulia kepada wanita. Banyak hal yang menunjukkan penghormatan tersebut.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan orang yang paling baik dalam umat ini adalah yang paling baik memperlakukan isterinya. Beliau bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

Artinya: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya, dan orang-orang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap isteri mereka” [HR. at-Tirmidzi 1195, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 284]
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:

وَلَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ

“Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul.” [HR. al-Baihaqi 7/304]
Salah seorang rawi hadits ini mengatakan:

وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم خَيْرَهُمْ كَانَ لاَ يَضْرِبُ

“Dan Rasulullah adalah yang terbaik di antara mereka, beliau tidak memukul” [Riwayat Ibnu Abi Syaibah 5/223]

Hadits-hadits ini hendaknya memunculkan rasa takut pada diri seorang muslim. Komitmen sebagian muslimin terhadap pokok-pokok ajaran ahlussunnah kadang tidak diiringi dengan akhlak yang baik, termasuk kepada keluarga, khususnya isteri. KDRT masih sering terdengar dari rumah kita. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan hal ini sebagai parameter kedudukan kita di sisi Allah. Yang tidak berakhlak baik kepada isteri bukanlah golongan terbaik dalam umat ini. Semoga Allah mengilhami kita untuk terus memperbaiki diri. Wallahu a’lam.

Referensi:

* Fathul Bâri, Ibnu Hajar al-’Asqalâni, Tahqîq Abu Qutaibah al-Fariyabi, Dar Thaybah,1426 H.
* Al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, tahqîq Abdurrazzaq al-Mahdi, Maktabah ar-Rusyd, 1420 H.
* Rûhul Ma’âni fi Tafsîril Qur’ânil ‘Azhîm was Sab’il Matsâni, Syihâbuddîn al-Alusi, Dârul Kutub al-’Ilmiyyah.
* Taysirul Karimir Rahman, Abdurrahman as-Sa’di, Muassasah ar-Risalah.
* Nahwa Akhlaqissalaf fi dhauil Kitab was Sunnah, Salim bin ‘Ied al-Hilali.
* Durus Yaumiyyah.
* Al-Maktabah asy-Syamilah, Divisi Rekaman Masjid Nabawi.

Penulis: Ustadz Anas Burhanuddin,Lc.,MA. dan Ustadz Kholid Syamhudi,Lc.


Selengkapnya...

Karakter Bank Syariah


Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at islam di masa-masa kiwari ini.

Namun Allah Ta’ala telah menjamin kebenaran syari’at-Nya dan memudahkan orang untuk berfikir ulang bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas sistem syari’at islam. Tentu saja tantangannya cukup berat karena harus meyakinkan masyarakat bahwa bank tersebut dapat menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Karena itu perbankan syari’at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:

1. Bank syari’at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (Financing), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.
2. Bank syari’at harus komitmen dengan hukum-hukum syari’at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.
3. Bank syari’at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari’at islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun diatas dasar mu’amalah ribawiyah.


Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari’at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.

Karekteristik Bank Syari’at
Lembaga keuangan syari’at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:

1. Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: “Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.” [Lihat Kitab Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47 ]
2. Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:
1. Investasi Pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.
2. Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai Syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para syariek.

Karena bank syari’at dibangun diatas asas dan prinsip islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:
1. Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
2. Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.
3. Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
4. Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.
5. Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.

[Lihat Kitab Mi’at Su`al wa Mi’at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46]
3. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.
4. Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka disana.
5. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.
6. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.
7. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.
8. Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya

Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari’at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata.
Wabillahi at-Taufiq.

[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]

Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.


Selengkapnya...

ist tes upload

Banner Link Islami

Bisnis dan rezeki

pengusaha Photobucket

Pustaka Sunnah

tibyan naba

Blog Archive