rss

Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Oktober 2009

Bertakwalah, Wahai Para Da’i !

Oleh Al Ustadz Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi

Segala puji bagi Allah yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Salawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka yang mengajak ke jalan Allah dengan ucapan dan perbuatan mereka. Amma ba’du.

Sesungguhnya tugas dakwah merupakan tugas mulia yang diembankan di pundak para da’i. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan siapakah orang yang lebih baik ucapannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan beramal soleh, dan dia mengatakan, ’sesungguhnya saya ini tergolong di antara kaum muslimin’.” (QS. Fushshilat: 33).

Dakwah merupakan sebab keberuntungan dan keselamatan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Demi masa. Sesungguhnya semua orang benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal soleh, saling menasehati dalam kebenaran, dan saling menasehati dalam kesabaran.” (QS. al-’Ashr: 1-3). Berdasarkan ayat ini Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyatakan bahwasanya dakwah merupakan perkara yang wajib untuk dipelajari dan diamalkan oleh setiap muslim.

Terlebih lagi, dakwah merupakan jalan hidup manusia terbaik dan orang-orang yang setia mengikutinya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah -hai Muhammad-; Inilah jalanku, aku mengajak -manusia- menuju Allah di atas landasan bashirah/ilmu. Inilah jalanku dan jalan orang-orang yang mengikutiku, Maha suci Allah dan sama sekali aku bukan termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108).

Maka dari itulah, pekerjaan dan tugas yang sangat mulia ini harus ditunaikan dengan cara yang benar dan niat yang ikhlas karena Allah ta’ala. Bagaimana pun juga dakwah merupakan ibadah, dan ibadah tidak akan diterima kecuali apabila memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas dan mengikuti tuntunan nabi-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan sesuatu pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. al-Kahfi: 110).

Niat yang ikhlas tanpa diiringi dengan cara yang benar tidak akan bermanfaat. Bukankah Allah ta’ala berfirman mengenai nasib malang orang-orang yang menyimpang dari jalan-Nya semacam kaum Khawarij dan saudara-saudaranya dari kalangan ahli bid’ah perusak ajaran agama (yang artinya), “Katakanlah: maukah kuberitakan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya, yaitu orang-orang yang sia-sia upaya mereka dalam kehidupan dunia sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan suatu kebaikan dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104). Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah kaum Haruriyah/Khawarij. Meskipun demikian, ayat ini berlaku umum bagi setiap orang yang beribadah kepada Allah akan tetapi tidak berada di atas jalan yang diridhai oleh Allah, sebagaimana disimpulkan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullah (silahkan baca tafsir Ibnu Katsir)

Keikhlasan tanpa dibarengi dengan metode yang benar tidak akan diterima. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amal itu pasti tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafazh Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan -dalam agama-…” (HR. Bukhari). al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fath al-Bari (13/288), “Yang dimaksud perkara baru ini adalah perkara yang diada-adakan dan tidak memiliki sumber/dalil dari syari’at. Dalam istilah syari’at hal itu dinamakan sebagai bid’ah. Adapun suatu perkara -baru- yang memiliki landasan hukum dari syari’at maka tidak bisa disebut sebagai bid’ah. Sehingga dalam istilah syari’at -semua jenis- bid’ah adalah tercela…”

Sesungguhnya tugas yang mulia ini akan mendatangkan pahala yang melimpah ruah jika dilakukan sebagaimana mestinya. Dan sebaliknya, dakwah akan bisa menimbulkan malapetaka jika tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala yang diperoleh orang yang mengikutinya tanpa sedikitpun mengurangi pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikuti kesesatannya tanpa sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim)

Untuk itulah -ikhwah sekalian, semoga Allah membimbing kita semua- mengetahui jalan yang lurus yaitu Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kunci keselamatan dan keberhasilan dakwah. Sebaliknya, kebodohan terhadap Sunnah Nabi merupakan sebab utama kehancuran dakwah kita -selain ketidakikhlasan dalam beramal-, Allahul musta’aan. Imam Malik rahimahullah berkata, “as-Sunnah adalah bahtera Nabi Nuh. Barangsiapa yang menaikinya niscaya dia akan selamat, dan barangsiapa yang tertinggal darinya maka dia pasti tenggelam.” (lihat kitab al-Hujaj al-Qawiyyah ‘ala Anna Wasa’il ad-da’wah tauqifiyah karya Syaikh Abdussalam Burjis rahimahullah).

Yahya bin Mu’adz ar-Razi rahimahullah mengatakan, “Perselisihan manusia itu semuanya kembali kepada tiga sumber utama. Masing-masing memiliki lawan. Barangsiapa yang jatuh dari satu urusan niscaya dia akan terperosok kepada lawannya. Tauhid, lawannya syirik. Sunnah, lawannya adalah bid’ah. Dan taat, yang lawannya adalah maksiat.” (al-I’tisham [1/91] dinukil dari Ilmu Ushul Bida’ karya Syaikh Ali al-Halabi hafizhahullah, hal. 39).

Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Tidak akan diterima ucapan kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat kecuali apabila bersesuaian dengan as-Sunnah.” (Disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil munkar, hal. 77 cet Dar al-Mujtama’). Ibrahim an-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Seandainya para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan diri dengan mengusap kuku niscaya akupun tidak akan membasuhnya untuk mencari keutamaan dalam mengikuti mereka.” (Diriwayatkan oleh ad-Darimi dan Ibnu Batthah, dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 57)

Apabila demikian kenyataannya, maka memperingatkan umat dari bahaya bid’ah dan tokoh-tokoh yang menyebarkannya merupakan kewajiban yang berada di pundak para ulama dan da’i di sepanjang masa. Tidakkah kita ingat, dulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau memperingatkan umat ini dari bahaya laten Khawarij yang akan muncul dan membara semenjak kepergiannya? Tidakkah kita ingat, dulu di masa sahabat ketika Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma dengan lantang menyatakan permusuhan dan sikap berlepas diri beliau dari kesesatan Ma’bad al-Juhani dan teman-temannya para penganut aliran Qadariyah di Bashrah? Tidakkah kita ingat, dulu di masa Imam asy-Sayfi’i rahimahullah tatkala beliau dengan tegas dan keras menyatakan sikapnya mengenai hukuman yang akan beliau jatuhkan kepada orang-orang yang menggeluti ilmu kalam/filsafat dan mencampakkan Kitabullah dan Sunnah nabi-Nya -yaitu dengan dipukuli dengan sandal dan diarak mengelilingi perkampungan dan di pasar-pasar-? Dan atsar/riwayat serupa yang lainnya masih banyak…

Maka subhanallah sedemikian banyak riwayat yang sudah sangat-sangat populer itu seolah-olah lenyap dari ingatan sebagian manusia, sehingga dengan entengnya mereka menuduh para ulama dan da’i yang memperingatkan manusia dari kesesatan dan ketergelinciran sebagian tokoh-tokoh mereka -akibat kebid’ahan atau penyimpangannya- adalah orang-orang yang maunya menang sendiri, merasa dirinya paling benar, bersikap angkuh, dan meremehkan jasa para pejuang agama?! Wahai orang yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, di manakah penghormatan kalian kepada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sunnah para sahabatnya? Kalau anda diam, mereka diam, dan semua orang diam terhadap kemungkaran, lalu siapakah yang akan memperingatkan manusia dari kesesatan dan penyimpangan? Renungkanlah -dengan akal sehat dan pikiran yang jernih- betapa besar bahaya dan kerusakan yang timbul apabila para ulama dan da’i tidak memperingatkan kaum muslimin dari penyimpangan yang diserukan dan disebarluaskan di antara mereka? Sangggupkah anda menanggung dosa-dosa orang yang mengikuti kesesatan itu dan mengajarkannya kepada anak didik dan masyarakatnya? Jawablah, wahai saudaraku… Tegakah antum (anda) menyaksikan tokoh pujaan antum memikul dosa yang begitu banyak akibat telah mengajarkan kesesatan kepada umat manusia, dan umat manusia pun menularkan ajaran sesatnya kepada anak cucu mereka? Jawablah, wahai saudaraku… Apakah sikap semacam itu merupakan suatu keangkuhan ataukah justru sebuah bukti nyata rasa kasih sayang seorang mukmin kepada sesama saudaranya? Jawablah, wahai saudaraku dari lubuk hatimu yang paling dalam!

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk umat manusia, kalian memerintahkan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, dan kalian beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Lelaki yang beriman dan perempuan yang beriman, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar.” (QS. at-Taubah: 71). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani Isra’il melalui lisan Dawud dan Isa bin Maryam. Hal itu disebabkan kemaksiatan mereka dan kebiasaan mereka melampaui batas. Mereka pun biasa tidak saling melarang kemungkaran yang dilakukan di antara mereka. Sungguh jelek perbuatan yang mereka lakukan itu.” (QS. al-Ma’idah: 78-79).

al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Berbicara dalam bentuk kritik/celaan kepada orang-orang/tokoh (periwayat hadits atau yang semacamnya, pent) dalam rangka menunaikan nasehat untuk Allah, untuk Rasul-Nya, untuk kitab-Nya, dan untuk kaum mukminin itu tidak dikategorikan dalam perbuatan ghibah/menggunjing, bahkan dia akan mendapatkan pahala dengan tindakan yang dilakukannya itu selama dia benar-benar tulus berniat untuk itu (memberikan nasehat bukan semata-mata mencela, pent).” (al-Ba’its al-Hatsits Syarh Ikhtishar Ulum al-Hadits karya Ahmad Syakir, hal. 228)

Maka bertakwalah, wahai para da’i dengan lisan-lisan kita dan anggota badan kita… Sesungguhnya kita akan ditanya di hadapan Allah dan harus mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan selama hidup di dunia. Apakah nasehat yang kita berikan benar-benar ikhlas karena-Nya? Apakah kita termasuk orang yang berlapang dada ketika diberi nasehat? Apakah kita termasuk orang yang menganggap bahwa nasehat saudara kita merupakan bukti cinta dan kasih sayangnya kepada kita? Apakah selama ini kita mau menelaah ucapan dan perbuatan kita; sudahkah itu semua sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ataukah sebenarnya menyelisihi Sunnah namun kita berkeras mempertahankannya?

Ingatlah ucapan emas seorang tabi’in yang mulia salah satu murid senior Abdullah bin Abbas yaitu Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau mengatakan, “Tidak akan diterima ucapan kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat kecuali apabila bersesuaian dengan as-Sunnah.” (Disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil munkar, hal. 77).

Marilah kita memohon kepada Allah hidayah untuk berjalan di atas jalan-Nya yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang diberikan anugerah ilmu dan amal salih dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang-orang soleh. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari jalan orang-orang yang dimurkai, yaitu orang-orang yang mengetahui kebenaran namun tidak mau tunduk kepadanya. Sebagaimana pula kita berlindung kepada Allah agar tidak tergolong orang-orang yang sesat, yaitu orang yang bersemangat dalam beribadah dan berdakwah namun tanpa bimbingan ilmu yang benar. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengabulkan doa. Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah.

Yogyakarta, awal bulan Dzulqo’dah 1430 H
Yang mengharapkan luasnya ampunan Rabbnya

Abu Mushlih Ari Wahyudi
http://abumushlih.com


Selengkapnya...

Kamis, 15 Oktober 2009

Kekeliruan Yang Muncul Dalam Fatwa Kontemporer

Allah Ta’ala menutup dakwah para Rasul dengan dakwah Rasulullâh Shallallahu’alaihi Wasallam dan Allah Ta’ala memenangkan risalah beliau hingga hari kiamat nanti. Allah Ta’ala ciptakan generasi Sahabat dan Tabi’in yang bertugas menegakkan hujjah kepada manusia. Juga memerintahkan mereka untuk menjaga syariat Islam dan ber-tafaqquh fiddîn (belajar ilmu agama). Allah Ta’ala berfirman:

كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ

“Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitâb dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya” (QS. Ali Imrân:79)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Tidak sepatutnya bagi Mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS. At-Taubah:122)

Dalam ayat yang mulia ini Allah Ta’ala membagi mereka menjadi dua kelompok. Salah satunya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Nya dan yang lainnya diperintahkan menuntut ilmu agama, agar kaum Muslimin dapat merujuk dan bertanya kepada mereka tentang berbagai permasalahan dien; Termasuk dalam permasalahan kontemporer (nawâzil) yang terjadi di kalangan kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43)

Syarat Berfatwa Dalam Nawâzil

Tidak dipungkiri lagi ijtihâd para Ulama dalam memberikan fatwa pada masalah kontemporer (Nawâzil) sangat dibutuhkan umat ini. Apalagi permasalahan kontemporer (Nawâzil) sangat banyak dan terus bermunculan. Namun tentunya, yang bisa berbicara untuk memutuskan permasalahan ini hanyalah para ulama yang memenuhi syarat, di antaranya:

1. Seorang mujtahid (orang berilmu yang mampu menelaah hukum agama), walaupun bukan mujtahid mutlak dan hanya bisa ber-ijtihad dalam sebagian bidang ilmu.
2. Harus memiliki gambaran jelas dan pemahaman yang benar terhadap permasalahan yang akan dijadikan sebagai obyek ijtihadnya.
3. Dalam menetapkan hukum, dia bersandar pada dalil syar’i yang mu’tabar (yang dibenarkan).

Beberapa Kekeliruan Yang Sering Ditemui Dalam Fatwa Kontemporer

Para Ulama yang berfatwa dalam masalah Nawâzil terkadang keliru walaupun secara kuantitas tiga syarat di atas sudah terpenuhi. Kekeliruan tersebut bertingkat-tingkat, tidak sama, ada yang jelas dan ada yang samar. Berikut ini beberapa kekeliruan yang samar dalam fatwa nawâzil:

1. Penguraian permasalahan ke dalam elemen-elemen pembentuknya dengan memberikan hukum khusus satu persatu tanpa melihat hasil yang ada apabila digabung dan disusun.

Sebagai contoh adalah jual beli murâbahah. Yaitu jual beli yang tersusun dari tiga akad yaitu akad wakâlah (perwakilan), akad Muwâ’adah bisy-Syirâ’ (janji membeli) dan akad jual beli kredit. Ketiga akad ini sah dan dibenarkan. Berdasarkan hal ini maka jual beli murâbahah adalah akad yang shahîh. Inilah yang disampaikan orang yang mensahkan jual beli ini, tanpa menengok kepada pengertian baru yang muncul ketika ketiga akad itu disatukan.

Sedangkan Ulama yang melarangnya, berpendapat bahwa walaupun jual beli murâbahah ini terbentuk dari tiga akad tersebut, namun keadaan dan faktor pendorong pengadaan dan penyebarannya menunjukkan akad ini salah satu diantara upaya merekayasa riba. Karena penjual -yaitu bank pembiaya- ingin meminjamkan uang kepada pembeli dengan mendapatkan profit (bunga), demikian juga pembeli, dia ingin meminjam uang dari bank dengan memberi bunga. Barang yang ada hanya dijadikan rekayasa hingga berubah bentuk menjadi pinjaman dengan bunga yang kemudian dinamakan jual beli murâbahah.

Contoh lainnya adalah fatwa sebagian Ulama tentang al-Ijârah al-Muntahiyah bit-tamlîk (finance leasing). Ada yang menyatakannya sebagai adalah akad yang sah, karena tersusun dari ijârah (sewa menyewa), jual beli (Bai’) atau pemberian (Hibah). Ijârah jelas disepakati kebolehannya. Kemudian apabila masa ijârah (sewa menyewa) telah selesai, maka pemilik barang memiliki kebebasan penuh untuk menjual barangnya atau menghibahkannya kepada siapa yang ia sukai atau tetap menahan barang itu sebagai miliknya. Tidak ada yang mampu mencegah pemilik barang dari kebebasannya mengelola barang miliknya, mau dijual atau dihibahkan.

Bukan maksud di sini memaparkan pendapat yang membolehkan atau yang melarang dalam masalah ini atau lainnya. Tetapi hanya mengingatkan tentang pentingnya mengkompromikan antara tinjauan secara menyeluruh (an-Nazhar al-Kulli al-Ijmâli) dengan tinjauan secara rinci (an-nazhar al-Juz’i at-tafshîli) ketika hendak menetapkan satu hukum pada sebuah nawazil. Juga hendak menjelaskan bahwa membatasi hanya dengan salah satu sisi tinjauan saja dapat menjerumuskan pada kesalahan.

Sudah menjadi kewajiban seorang ulama ahli fikih untuk melihat dengan teliti permasalahan dan akad transaksi kontemporer dan memahami hakekatnya serta meninjau akibat yang ditimbulkannya.

2. Berkelit dari realita. Banyak orang yang berfatwa apabila ditanya tentang masalah kontemporer, dia menjawab dengan menerangkan hukum masalah tersebut dari sisi hukum asal, kemudian menyampaikan syarat-syarat hukumnya. Padahal pada kenyataannya syarat tersebut sangat sulit dilaksanakan.

Contoh: sebagian orang yang berfatwa ketika ditanya tentang hukum finance leasing (al-Ijâr al-Muntahiyah bit-Tamlîk) menjawab bahwa itu boleh. Tetapi penanya melanjutkan lagi bahwa mereka mengharuskan asuransi. Maka sang mufti menjawab : “Jangan kamu setuju dengan asuransinya; ambil saja mobilnya tanpa asuransi dan asuransinya tidak mengikat”.

Mufti ini seharusnya memperjelas gambaran yang ada dalam praktek. Semua finance leasing (ijârah al-muntahiyah bit-Tamlîk) dalam praktek ternyata berisi asuransi.

Semestinya ia menjelaskan, finance leasing dengan syarat mengikuti asuransi itu boleh atau tidak? Kemudian setelah itu dia bisa memberikan penjelasan tambahan bahwa finance leasing itu boleh dilakukan bila sudah memenuhi beberapa syarat. Dilanjutkan dengan penjabaran syarat-syarat tersebut. Bila syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukumnya begini dan begitu.

Contoh lain, seorang ditanya tentang hukum berpartisipasi dalam kompetisi sepak bola, lalu dia menjawab bahwa pada asalnya hal itu diperbolehkan, kecuali bila terdapat hal-hal yang larangan syari’at’.

Perhatikanlah jawaban ini, tidak sesuai dengan pertanyaannya. Pertanyaan penanya tersebut tidak lepas dari realita yang terlihat di lapangan. Kompetisi ini tidak lepas dari berbagai pelanggaran syari’at seperti membuang-buang waktu, membuka aurat, kerusakan akhlak, menghabiskan umur dan membuang-buang harta. Hal-hal ini jelas bertentangan dengan maqâshid syari’at (tujuan syariat) dari banyak sisi.

Kemudian juga, si penanya tidak menanyakan hukum asal. Seandainya si penanya menanyakan hukum asal, maka si mufti seharusnya mengingatkan si penanya tentang realita yang terjadi di lapangan setelah menjelaskan hukum asalnya.

Kesimpulannya seorang mufti sebaiknya tidak menjawab dengan cara di atas dan berusaha untuk memperhatikan dua perkara:

1. Menjelaskan bentuk realitanya dan tidak lupa menjelaskan hukumnya; karena tidak menjelaskan kenyataan atau berkelit darinya adalah kekeliruan yang berbahaya.
2. Menyampaikan hukum asal dengan penjelasan ketentuan dan syarat-syarat yang mencakup kemungkinan bentuk-bentuk lain dari yang telah ada dan yang akan ada.

Fatwa yang memenuhi dua hal ini akan menjadi lebih jelas dan baku.

3. Permasalahan istilah dan bahasa yang umum

Merupakan satu keniscayaan ketika hendak menetapkan hukum terhadap satu masalah kontemporer untuk melihat hakekat permasalahannya, tidak silau dengan nama-nama atau pun istilahnya. Karena hukum syara’ hanya berhubungan dengan hakekat dan pengertian, bukan dengan lafadz dan susunan kata.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa bermain dengan istilah-istilah agama menjadi fenomena pada banyak transaksi-transaksi yang tidak benar dewasa ini. Buktinya, bila menilik seluruh transaksi yang muncul dari bank-bank syari’at atau konvensional, tidak ada pelayanan yang menggunakan nama riba secara terang-terangan. Namun, apakah ini menunjukkan bahwa seluruh transaksi tersebut bebas dari riba ?

Perhatikanlah pula pengorbanan dan keberanian yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin Palestina yang lemah saat berhadapan dengan orang-orang yahudi, musuh kaum Muslimin. Sebagian mereka menamakannya ‘amaliyah istisyhadiyyah (usaha untuk mendapatkan mati syahid), sementara sebagian yang menamainya dengan ‘amaliyah intihariyyah (perbuatan bunuh diri). Padahal setiap penamaan memiliki makna tersendiri. Yang menjadi problem dalam pemberian nama yaitu ketika tidak peduli dengan makna dan kandungan nama itu. Tidak logis, kalau kita menghukumi perbuatan diatas dengan hukum haram sementara pada saat yang sama kita menamainya dengan ‘amaliyah istisyhadiyyah. Sebaliknya, bagaimana bisa perbuatan itu dihukumi sesuai dengan syari’at, sementara dia digelari ‘amaliyah intihariyyah.

Kaedah baku dan standar dalam hal ini adalah sedapat mungkin menggunakan nama-nama syar’i dalam penamaan seluruh perkara. Namun bila ada permasalahan yang baru dan tidak ada nama yang syar’i untuknya, maka wajib menamainya dengan nama yang dikenal secara bahasa, yang pas dan yang menunjukkan hakekat permasalahan tersebut.

4. Tidak cermat dalam melihat perkembangan dan perubahan nawâzil.

Ini termasuk kesalahan karena hakekat nawâzil terkadang mengalami sedikit perubahan dan pergeseran. Perubahan ini terkadang merubah hakekat nawâzil secara keseluruhan dari hakekat sebelumnya. Meski terjadi perubahan, namun istilah nawâzil tetap melekat pada keduanya, baik seblum ataupun setelah terjadi perubahan.

Memberikan fatwa hanya berdasarkan gambaran pertama dari suatu permasalahan pada suatu kejadian akan melahirkan tashawwur (gambaran) yang keliru dan kesalahan dalam memahaminya (miss understanding).

Kalau demikian, orang yang ingin memahami kejadian tersebut secara sempurna, sudah seharusnya terus meng-update informasi tentangnya. Khususnya pada zaman ini, dimana perubahan itu begitu cepat terjadi.

Sudah dimaklumi bahwa sebuah fatwa bisa berubah seiring dengan perubahan waktu, tempat dan keadaan serta adat yang berlaku. Dari sini sudah seharusnya seorang yang berfatwa memperhatikan waktu, tempat, kondisi dan keadaan yang berhubungan dengannya, serta adat yang berlaku dalam hukumnya terhadap satu permasalahan kontemporer.

Untuk itu, kewajiban yang berfatwa dalam urusan kontemporer ini adalah menjelaskan bentuk masalahnya dan hukumnya serta memberikan batasan hukum terhadap masalahnya secara khusus, serta memperhatikan sumber hukumnya. Akan lebih baik lagi bila diberikan tanggal keluarnya fatwa tersebut.

Sebagai contoh dalam hal ini adalah sikap Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di Rahimahullah dalam salah satu fatwanya. Beliau Rahimahullah menyampaikan, sebagian Ulama terdahulu telah berfatwa bahwa seorang wanita apabila meninggal dunia dalam keadaan mengandung bayi yang masih hidup, maka dilarang membedah perutnya untuk mengeluarkan bayinya. Karena ini termasuk al-mutslah (merusak jenazah/mayat). Kemudian beliau Rahimahullah memberikan komentar : “Namun pada masa-masa terakhir ini, ilmu bedah telah berkembang pesat dan akhirnya membedah perut atau sebagian anggota badan tidak lagi dianggap al-mutslah. Mereka bisa melakukannya terhadap orang yang masih hidup dengan keridhaan dan keinginan terhadap beraneka ragam sistem pengobatan. Sehingga saya cenderung seandainya para ahli fikih terdahulu menyaksikan keadaan ini tentu mereka akan memperbolehkan membedah perut orang hamil, dengan sebab keberadaan bayinya yang masih hidup dan demi mengeluarkannya. Khususnya bila masa hamil sudah usai dan diketahui atau besar kemungkinan bayinya akan bisa diselamatkan.”

Setelah menyampaikan kecenderungan beliau Rahimahullah , Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di Rahimahullah mengatakan : “Al-mutslah yang mereka jadikan sebagai alasan untuk melarang tindakan ini menunjukkan asumsi ini.” [1]

5. Cenderung mempermudah dan meringankan fatwa, tanpa memperhatikan maqâshid syari’at.

Anggapan mereka bahwa inilah yang paling sesuai dengan keadaan manusia di zaman ini. Karena kebanyakan manusia saat ini tidak lagi berpegang teguh dengan hukum-hukum agama dan sibuk dengan gemerlap kehidupan. Untuk itu, harus dilakukan upaya pendekatan agama kepada mereka yang berjiwa lemah dan yang lainnya, supaya mereka bisa menerima dan mencari hukum-hukum syara’. Ini upaya yang wajib dilakukan. namun pendapat yang memberikan kemudahan tersebut harus memiliki dasar kuat yang menopangnya berupa nash atau qiyas atau pendapat imam ahli fikih yang diikuti.

Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang membolehkan seorang wanita bepergian haji dengan teman-teman yang dipercaya tanpa mahram.[2]

6. Kecenderungan untuk memperberat dan melarang tanpa memperhatikan maqâshid syari’at.

Dengan asumsi ini lebih hati-hati dan cocok dengan keadaan sebagian kaum Muslimin yang sering meremehkan dan tidak mau melaksanakan tugas-tugas syari’at. Terkadang sikap meremehkan ini pada akhirnya bisa menyeret seseorang meninggalkan aturan-aturan agama sama sekali.

Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang menyatakan tidak boleh melempar jumrah di malam hari, juga fatwa yang menyatakan bahwa bayi tabung hukum haram secara mutlak.

7. Berhujjah dengan fatwa sekelompok Ulama (al-Iftâ` al-Jamâ`i) dan merasa cukup denganya serta menjadikannya sebagai dalil tanpa merasa butuh dengan yang lain.

Yang dimaksud dengan al-Iftâ` al-Jamâ`i adalah semua fatwa dan ketetapan ataupun penjelasan dikeluarkan oleh sebagian al-Majâmi’ (konferensi) dan lajnah ilmiyah. Terkait dengan hal ini, ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan :

a. Tidak disangsikan lagi bahwa fatwa yang bersumber dari banyak Ulama lebih pantas untuk diterima dibandingkan fatwa perorangan.

Perlu dibedakan antara fatwa yang dikeluarkan sebuah lajnah fatwa yang terdiri dari sejumlah mufti dengan ijma’ kesepakatan para ulama. Perlu diketahui juga bahwa ifta’ jama’i tidak bisa mencapai derajat ijma’, baik dari sisi kekuatan hujjahnya ataupun segi kesepakatannya. Sebab fatwa dari konferensi dan badan ilmiyah dunia tersebut adalah hasil pemikiran fikih yang dirangkai disusun dari berbagai penelitian, karya tulis dan sensus lapangan. Jelas ketetapan konferensi dengan tinjauan ini lebih baku dan teliti secara fikih daripada fatwa sekelompok Ulama. Fatwa sekelompok Ulama jelas – karena banyaknya mereka – memberikan perasaan lebih tenang dan tentram dibanding fatwa perorangan. Inilah tiga tingkatan fatwa kontemporer, yang tertinggi adalah ketetapan konferensi, kemudian fatwa sekelompok Ulama, kemudian fatwa perorangan.

b. Harus membedakan antara fatwa yang disampaikan mayoritas Ulama dengan adanya Ulama yang menyelisihinya dengan masalah Ijmâ’. Juga mengetahui bahwa fatwa sekelompok Ulama tidak sampai pada martabat ijmâ’ dalam peran sebagai hujjah dan kesepakatan.

c. Kelemahan fatwa secara berjama`ah kadang terjadi karena tekanan pihak tertentu dan biasanya tidak memiliki sarana iklan penyampaian yang sesuai.

d. Terkadang pendapat yang dikeluarkan konferensi (al-Majma’) adalah pendapat minoritas, walaupun dikeluarkan dengan kesepakatan mereka semuanya. Sebab tidak semua Ulama dunia bisa ikut serta dalam konferensi tersebut.

e. Di antara ide yang sering dilontarkan yaitu membentuk perkumpulan para Ulama dunia yang independen, tidak berada di bawah satu kekuatan atau satu pemerintahan. Perkumpulan ini yang akan mempelajari dan meneliti masalah-masalah kontemporer yang terjadi di tengah umat dengan tanpa tekanan dari fihak manapun.

8. Berhujjah dengan fatwa perorangan dan mengamalkannya serta pasrah kepadanya. Yang dimaksud dengan fatwa perorangan (al-Iftâ` al-Fardi) adalah fatwa dan ketetapan yang keluar dari seorang Ulama.

Dalam hal ini ada beberapa point penting:

1. Fatwa perorangan adalah penyempurna dan berasal dari fatwa kelompok (al-Iftâ al-Jamâ’i).
2. Kebenaran terkadang ada pada satu individu bukan pada mayoritas. Ini adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh syara’ dan nyata.
3. Sebagian fatwa mufti tidak dianggap. Karena, terkenal suka meremehkan suatu permasalahan dan mengikuti hawa nafsu.
4. Pendapat seorang mufti atau lebih, kadang tersiarkan dan tersebar luas hingga orang menyangka ini adalah pendapat mayoritas, padahal sebenarnya tidak demikian.

Demikian sebagian kekeliruan yang nampak dalam banyak fatwa kontemporer, semoga menjadi pencerahan bagi kita semua.



[Disarikan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. dari kitab Fiqhun Nawazil Dirasatu Ta'shiliyyah Wa Tathbiqiyyah (1/68-77), karya Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani Hafizhahullah]

Artikel UstadzKholid.Com
[1] Fatâwa as-Sa’diyah hlm 189-190

[2] Fatwa ini nampaknya memberikan kemudahan pada manusia, padahal sebenarnya malah sebaliknya, jika kita melihat kepadatan jamaah haji yang sangat beresiko menimbulkan berbagai bahaya bagi sebagian jamaah haji bahkan bisa menyebabkan kematian. Khususnya bagi mereka yang lemah seperti jompo, orang sakit dan wanita.

Dengan cara pandang ini, kalau ingin memberikan kemudahan bagi kaum wanita mestinya mereka dilarang berhaji tanpa ada mahram yang menjaga mereka.

Dengan kata lain, bukankah pelarangan wanita berhaji tanpa mahram akan mengakibatkan berkurangnya kepadatan dan memperkecil jumlah jamaah haji?


Selengkapnya...

ist tes upload

Banner Link Islami

Bisnis dan rezeki

pengusaha Photobucket

Pustaka Sunnah

tibyan naba

Blog Archive