rss

Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juli 2009

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG ENGGAN MENYEBUT “SAYA SEORANG SALAFY’ KARENA KHAWATIR MENIMBULKAN PERPECAHAN

Author: Abu Zubair Hawaary

Pertanyaan :

Sebagian saudara kita para da’I mengatakan, ‘Saya menolak mengatakan ‘Saya seorang salafy’ karena khawatir orang memandangnya seperti sebuah hizbiyyah (kelompok)’. Apakah perkataan ini benar ataukah saya harus menjelaskan kepada orang apa itu salafiyyah?”.

Jawaban : Syaikh Al-Albany berkata,

Pernah terjadi dialog antara saya dan salah seorang penulis islamy yang bersama kita di atas Al-Kitab dan As-Sunnah. Saya berharap dari ikhwan kita para penuntut ilmu untuk menghapal dialog ini; karena manfaatnya sangat penting sekali. Saya katakan kepadanya, (berikut ini kami susun dialog Syaikh dengan penulis tersebut).


Syaikh Al-Albany : Apabila seseorang bertanya kepadamu, ‘Apa mazhabmu? Apa jawabanmu?”.

Penulis Islamy : Muslim.

Syaikh Al-Albany : Jawaban ini salah.

Penulis Islamy : kenapa?

Syaikh Al-Albany : kalau seseorang bertanya kepadamu apa agamamu?

Penulis islamy : muslim.

Syaikh Al-Albany : yang pertama tadi saya tidak bertanya apa agamamu, tapi yang saya tanyakan apa mazhabmu? Anda tentunya tahu bahwasanya di dunia islam hari ini ada mazhab-mazhab banyak sekali, dan anda sependapat dengan kami bahwa sebagiannya tidak termsuk ke dalam islam sedikitpun. Seperti mazhab Ad-Duruz, isma’iliyyah, alawiyyah dan lainnya. Namun begitu mereka tetap mengatakan ‘Kami adalah muslim’. Dan ada kelompok-kelompok lain, kita tidak mengatakan bahwa dia keluar dari islam, akan tetapi tidak diragukan lagi bahwasanya ia termasuk kelompoki-kelompok sesat yang dalam banyak masalah keluar dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Seperti Mu’tazilah, Khowarij, Murji’ah, dan Jabariyyah serta yang lainnya. Menurutmu, apakah ini ada atau tidak hari ini?

Penulis islamy : ya.

Syaikh Al-Albany : kalau kita tanyakan kepada salah seorang mereka apa mazhabmu? Ia akan menjawab, “Muslim”. Engkau muslim sama dengan dia yang juga mengaku muslim. Jadi kita ingin anda menjelaskan dalam jawabanmu apa mazhabmu setelah islam dan agamamu?

Penulis islamy : kalau begitu mazhabku Al-Kitab dan As-Sunnah.

Syaikh Al-Albany : jawaban ini juga tidak cukup.

Penulis islamy : kenapa?

Syaikh Al-Albany : karena semua (firqoh/kelompok) yang kita sebutkan di atas mengaku bahwa mereka muslimun, dan tidak seorangpun dari mereka yang mengatakan, ‘Saya tidak berada di atas Al-Kitab dan As-Sunnah. Misalnya : apakah syi’ah mengatakan bahwa kami melawan Al-Kitab dan As-Sunnah? Bahkan mereka mengatakan : kami di atas Al-Kitab dan As-Sunnah, kalian yang menyimpang dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Jadi ustadz .. tidak cukup anda mengatakan : saya muslim di atas kitab dan sunnah, harus ada satu perkara lagi yang digabungkan. Bagaimana menurut mu, apakah boleh kita memahami Al-Kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman baru? Ataukah kita harus komitmen dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah dengan mengikuti jalan Salafush Sholeh?

Penulis islamy : itu harus.

Syaikh Al-Albany : apakah anda meyakini bahwasanya pengikut-pengikut mazhab-mazhab lain yang keluar dari islam, namun mengaku islam dan yang masih dalam lingkaran islam akan tetapi menyimpang dalam sebagian hukum-hukumnya. Apakah anda yakin bahwasanya mereka mengatakan seperti yang anda dan saya katakana, “Kami berada di atas kitab dan sunnah dan di atas manhaj salafush sholeh?

Penulis islamy : tidak, mereka tidak sama dengan kita.

Syaikh Al-Albany : jika demikian, tidak cukup anda mengatakan saya di atas kitab dan sunnah, harus ada gabungan lain.

Penulis islamy : ya.

Syaikh Al-Albany : jadi semestinya anda mengatakan di atas Al-Kitab dan As-Sunnah dan di atas manhaj salafush sholeh. Sekarang kita sampai kepada intinya …

Syaikh Al-Albany [1] : apakah ada satu kata dalam bahasa arab yang menyatukan semua kalimat yang kita sebutkan di atas; muslim, di atas kitab dan sunnah, dan manhaj salafush sholeh, misalnya kalimat “saya seorang salafy”?

Penulis islamy : memang benar demikian.

Syaikh Al-Albany berkata, “Dia pun menyerah. Inilah jawabannya, apabila seseorang mengingkari masalah ini sampaikan kepadanya seperti apa yang kita sebutkan tadi ‘mazhab anda apa? Ia akan menjawab : muslim ..dan teruskan lanjutan dialog bersamanya. Subhanakallahumma wa bihamdika Asyhadu Alla ilaaha illa Anta, astaghfiruka wa Atuuba Ilaika.

(diterjemahkan dari : http://www.alsalafway.com/cms/news.php?action=news&id=1962)

[1] Disini syaikh Al-Albany berkata, “Saya berkata kepadanya dan dia adalah seorang ahli sastra dan penulis”.


Selengkapnya...

Minggu, 26 Juli 2009

Fatwa Ulama Tentang Tulisan Penjual: “Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan dan Ditukarkan”


Pertanyaan:
Bagaimanakah pandangan hukum syari’at mengenai tulisan: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar” yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur (kuitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu diperbolehkan? Apa pula nasihat Anda mengenai masalah ini?

Jawaban:
Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh. Karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung mudharat. Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat. Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi, dalam hal ini penjual yang mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar. Di sisi lain, syari’at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal itu dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga di bisa mengembalikan barang yang dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut kebiasaan yang berlaku berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.
Wabillahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Shahabatnya ridwanullahu ‘alaihim ajma’in.
[Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’]

Mashdar:
Fatwa-Fatwa Jual Beli, oleh al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’, terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i.

Sumber: http://ibnuismailbinibrahim.blogspot.com

Selengkapnya...

Minggu, 19 Juli 2009

Memakai Pakaian Yang Terbuka Bagi Wanita

TANYA:

Akhir-akhir ini sering terlihat dalam pesta perkawinan bahwa sebagian wanita memakai pakaian yang keluar dari adat kebiasaan masyarakat kita, dan mereka beralasan bahwa pakaian itu hanya dipakai di antara kaum wanita saja. Di antara model pakaian tersebut ada yang ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan ada model yang memiliki belahan pada bagian atas hingga batas yang memperlihatkan dada atau punggung serta ada model yang memiliki belahan pada bagian bawah hingga bagian lutut atau kurang sedikit, bagaimana ketentuan hukum syara’ tentang memakai pakaian tersebut? dan apakah yang mesti dilakukan oleh wali wanita berkenaan dengan hal tersebut?

JAWAB:

Dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوْسَهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ اْلمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ اْلجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu; kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian."*


Adapun yang dimaksud sabda Nabi SAW, "Berpakaian tapi telanjang," yakni mereka memakai suatu pakaian yang tidak menutupi bagian tubuh yang telah diperintahkan; baik karena pendek, tipis atau ketat. Berkenaan dengan hal tersebut; Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam Musnadnya dengan sanad yang agak lemah dari Usamah bin Zaid SAW, seraya berkata, "Suatu ketika Rasulullah SAW memberiku pakaian buatan daerah Qibthi –salah satu jenis pakaian- dan aku memakaikannya kepada isteriku, maka Rasulullah SAW bersabda,


مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنيِّ أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

"Perintahkanlah kepadanya supaya memakai kain tebal di bawahnya (sebagai lapisannya), karena aku khawatir lekuk tulang-tulangnya akan tampak."(HR. Ahmad (21279)

Selain itu, pakaian tersebut memperlihatkan bagian atas dada, dan hal itu bertentangan dengan perintah Allah SWT dalam firmanNya, "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya." (An-Nur: 31)

Al-Qurthubi berkomentar dalam tafsirnya, "Hendaklah seorang muslimah menutupkan kerudungnya ke dadanya supaya menutupinya." Selanjutnya al-Qurthubi mengutip sebuah atsar dari Aisyah RHA, bahwa Hafshah puteri saudara perempuannya Abdurrahman bin Abi Bakar RA datang kepadanya dalam keadaan memakai kerudung yang memperlihatkan lehernya, maka tidak ada tindakan yang dilakukan Aisyah selain merobeknya, seraya berkata, "Kerudung yang semestinya dipakai adalah kerudung yang tebal dan menutupi dada."

Jadi tidak diperbolehkan memakai pakaian yang ada belahan pada bagian bawahnya jika di bawahnya tidak dilapisi dengan pa-kaian lain yang menutupi kaki, tetapi jika di bawahnya dilapisi dengan pakaian lain yang menutupi kaki, maka hal itu tidak menjadi masalah, kecuali jika pakaian itu menyerupai pakaian kaum laki-laki, maka pakaian itu haram dipakai bagi wanita dengan alasan menyerupai kaum laki-laki.

Berdasarkan uraian di atas, maka diwajibkan kepada wali anak perempuan untuk mencegahnya dari segala jenis pakaian yang diharamkan dan keluar rumah dalam keadaan terbuka serta memakai wewangian, karena kelak pada hari kiamat niscaya wali-nya akan dimintai pertanggungan jawab tentangnya, yaitu pada suatu hari di mana pada hari itu, "Seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa’at dan tebusan daripadanya, dan tidaklah mereka akan ditolong." (Al-Baqarah: 48).

(SUMBER: Syaikh Ibn Utsaimin, Fatawa Mu'ashirah, hal. 23-24. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP (021) 4701616)

CATATAN KAKI:

* HR. Muslim, bab pakaian; dan bab surga serta kenikmatannya, (2128)


Selengkapnya...

ist tes upload

Banner Link Islami

Bisnis dan rezeki

pengusaha Photobucket

Pustaka Sunnah

tibyan naba

Blog Archive