rss

Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muslimah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Oktober 2009

Rapatkan dan Luruskan Shaf (Barisan) Sholat

By: Ummu Umar

Penulis memperhatikan bahwa pada sebagian besar masjid/musholla yang telah penulis kunjungi untuk melaksanakan sholat, senantiasa terdapat beberapa wanita yang melaksanakan sholat berjama’ah namun antar jama’ah wanita tersebut terdapat jarak/celah yang lebarnya bahkan sampai 1 (satu) meter. Terkadang bila sholat berjama’ah dan penulis bermaksud merapatkan shaf, maka jama’ah disebelah kanan/kiri malah semakin menjauhkan kaki mereka dari kaki penulis.

Kedua kondisi diatas membuat sedih penulis, karena dalam Islam pada saat melaksanakan sholat berjama’ah kita dianjurkan untuk senantiasa meluruskan shaf dan menutup celahnya (merapatkannya).

Hal tersebut berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha, dia bercerita : Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah dan Para Malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang menyambung barisan. Barang siapa menutupi kerenggangan (yang ada dalam barisan), niscaya dengannya Allah akan meninggikannya satu derajat.” (HR. Ibnu Majah,Ahmad, Ibnu Khuzaimah,Al-Hakim, dinilai Shahih oleh Adz-Dzahabi dan al-Albani).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhumaa, Rasulullah Shollallahu ’alayhi wa Sallam bersabda:

“Barang siapa yang menyambung shaff niscaya Allah akan menyambungnya. Dan barang siapa memutuskan shaff niscaya Allah ‘Azza wa Jalla pun akan memutuskannya”. (HR. An-nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dinilai shahih oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Dari Abu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata : “Adalah Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa Sallam mengusap pundak-pundak kami dengan berkata :

“Luruskanlah shaf-shaf kalian dan janganlah berselisih sehingga hati kalian akan berselisih”. (HR. Muslim)

Beliau juga pernah berkata :
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, jika tidak, maka Allah akan menimpakan
perselisihan di antara kalian”. (HR. Bukhari & Muslim)

Sehingga bengkoknya shaf akan mengakibatkan permusuhan dan pertentangan hati, kekurangan iman dan hilangnya kekhusyu’an.

Sebagaimana lurusnya sebuah shaf termasuk (sebagian dari) kesempurnaan sholat, yang demikian itu diungkapkan di dalam sabda Rasulullah shollallaahu ‘alayhi wa Sallam,

“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Muslim).

Di dalam riwayat lain :

“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari baiknya sholat”(HR. Al-Bukhari & Muslim).

Ya Ukhty Muslimah, mari rapatkan dan luruskan shaf kita. Semoga dengannya, Allah mengangkat derajat kita, menjauhkan perselisihan dan permusuhan di antara kita. Amiin…

Sumber :
1.Ensiklopedi Shalat menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Dr. Sa’id bin ’Ali bin Wahf al-Qahthani, Pustaka Imam Asy-Syafi’i , Hal 580-581
2.Ensiklopedi Mini Keutamaan Sholat Berjama’ah , Prof. Dr. Fadhl Ilahi , Salwa Press, Hal. 42
3.Pengaruh Shalat terhadap Iman dan Jiwa Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Husain bin ‘Audah al-’Awayisyah, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Hal. 18

Sumber: jilbab.or.id

Selengkapnya...

Jumat, 11 September 2009

Fathimah Radiyallahu ‘anha Memahami Arti Jilbab yang Sesungguhnya

Adakah kaum muslimin dan muslimah yang tak mengenal sosok Fathimah binti Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam? Rasanya tak mungkin! Beliau radiyallahu’anha satu-satunya putri Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang hidup mendampingi beliau hingga wafatnya beliau ke Rafiqil a’la.1 Fathimah az-Zahra radiyallahu’anha adalah ratu bagi para wanita di surga (Sayyidah nisa ahlil jannah). Pemahaman beliau tentang arti jilbab yang sesungguhnya sangat layak untuk disimak dan direnungi oleh para muslimah yang sangat merindukan surga dan keridhaan RabbNya. Sudah sempurnakah kita menutup aurat kita seperti apa yang difahami Shahabiyah?

Wahai saudariku muslimah yang merindukan surga Firdaus al-A’la…Shahabiyah yang mulia ini memandang buruk terhadap apa yang di lakukan wanita terhadap pakaian yang mereka kenakan yang masih menampakkan gambaran bentuk tubuhnya. Apa yang beliau tidak sukai itu beliau sampaikan kepada Asma radiayallahu’anha sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ummu Ja’far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:

“Wahai Asma’! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya.” Asma’ berkata : ‘”Wahai putri Rasulullah maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di negeri Habasyah?” Lalu Asma’ membawakan beberapa pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar: “Betapa baiknya dan betapa eloknya baju ini, sehingga wanita dapat dikenali (dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma’ bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu ) dan jangan ada seorangpun yang menengokku!” Tatkala Fatimah meninggal dunia, maka Ali bersama Asma’ yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan. ”2

Syaikh Albani rahimahullah berkata : Perhatikanlah sikap Fatimah radiyallahu anha yang merupakan bagian dari tulang rusuk Nabi shalallahu alaihi wassalam bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati, apalagi jika masih hidup, tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota badan mereka yang lain. Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya”3

Wahai ukhti muslimah yang dirahmati Allah,…benarlah apa yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah. Fitnah yang melanda kaum muslimah begitu deras dan hebat.Jika Fathimah radiyallahu’ anha saja tidak rela jasadnya tergambar bentuk tubuhnya tentulah dapat kita fahami bagaimana beliau mengenakan jilbab di masa hidupnya. Karena beliau sangat memahami perintah jilbab dengan pemahaman yang benar dan sempurna. Pemahaman beliau yang sangat mendalam ini jelas tersirat dari ketidaksukaannya yang beliau pandang sebagai suatu keburukan apabila seorang wanita memakai pakaian yang dapat menggambarkan lekuk tubuhnya.

Lalu bandingkanlah dengan apa yang dikenakan oleh sebagian kaum muslimah dewasa ini sangat jauh dari apa yang disyariatkan oleh Rabb mereka. Jauh panggang dari api.Mereka menisbahkan pakaian wanita dengan kerudung ala kadarnya yang sekedar menutupi leher-leher mereka tidak sampai menutupi dada dengan nama pakaian islami atau jilbab. Dan ironisnya yang memakainyapun merasa bahwa apa yang mereka pakai itu sudah benar karena melihat para artis di TV mengenakan yang demikian itu jadilah pakaian trendy ini menyebar begitu cepat dan menjadi pakaian pilihan utama mereka. Bahkan tentu terkadang kita melihat saudari kita yang memakai busana muslimah yang justru menambah fitnah karena nampak jelasnya lekuk tubuh mereka dengan penutup kepala yang melilit di leher (sehingga jenjang atau tidaknya bentuk leher terlihat sangat jelas) dan hanya sampai di bagian pundak saja tidak sampai ke dada disambung dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk payudara mereka kemudian celana ketat yang menambah jelas lekukan tubuh mereka. Ada juga yang memakai abaya (gamis/pakaian terusan) memilih ukuran yang ketat daripada ukuran besar dan lapang dengan alasan agar nampak cantik dan modis! Sebagian adapula yang memakai penutup kepala dengan menyanggul rambut-rambut mereka hingga ketika mereka berjalan dapat dilihat dengan jelas ikatan rambut tersebut, karena sangat kecilnya penutup kepala yang mereka pakai maka merekapun mengikat rambut tersebut agar tidak menyembul keluar. Bukankah apa yang mereka pakai itu semua justru yang semestinya mereka jauhi karena Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah bersabda :

“Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk.”4

Di dalam hadits lain terdapat tambahan :

“Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) sekian dan sekian.”5

Kemudian lihatlah penjelasan dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah ia berkata:

“Yang dimaksud Nabi shalallahu alaihi wassalam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.”6

Dari Ummu Alqamah bin Abu Alqamah bahwa ia berkata :

“Saya pernah melihat Hafshah bin Abdurrahman bin Abu Bakar mengunjungi ‘Aisyah dengan mengenakan khimar(kerudung) tipis yang dapat menggambarkan pelipisnya, lalu ‘Aisyah pun tak berkenan melihatnya dan berkata : “Apakah kamu tidak tahu apa yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surat An Nuur?!” Kemudian ‘Aisyah mengambilkan khimar untuk dipakaikan kepadanya.7

Syaikh Albani menjelaskan perkataan Aisyah radiyallahu anha : Apakah kamu tidak tahu tentang apa yang diturunkan oleh Allah dalam surat An-Nuur? Mengisyaratkan bahwa wanita yang menutupi tubuhnya dengan pakaian yang tipis pada hakikatnya ia belum menutupi tubuhnya dan juga belum melaksanakan firman Allah Subahnahu wa ta’ala yang ditunjukkan oleh Aisyah radiyallahu anha yaitu “Dan hendaklah kaum wanita menutupkan khimar/kerudung pada bagian dada mereka”8

Tidakkah kita melihat perbedaan yang sangat jauh antara generasi Shahabiyah dengan kita? Mereka benar-benar menjadikan jilbab sebagai penutup tubuh dan aurat sebagai bentuk ketaatan pada perintahNya sedangkan kita justru sebaliknya menjadikan jilbab sebagai pembuka fitnah kecuali wanita-wanita yang dirahmati Allah. Jilbab yang difahami shahabiyah sebagai pakaian yang lapang (lebar) yang menutupi tubuh dari atas kepala hingga ujung kaki sedangkan kaum muslimah sekarang menganggap jilbab adalah secarik kain yang digunakan untuk menutupi rambut mereka saja sedangkan bagian-bagian lainnya mereka tutupi dengan bahan yang ala kadarnya yang tidak bisa dikatakan menutupi aurat apalagi menutupi lekuk tubuh mereka. Kepada Allahlah kita memohon pertolongan semoga kaum kita mau kembali kepada Rabb mereka dan berusaha untuk menunaikan apa yang diperintahkan Allah dan rasulNya secara sempurna dan menyeluruh. Sebagaimana firmanNya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu(Al-Baqarah :208).

Wallahu’alam bish-shawwab.

Artikel ini telah di cek oleh : Ustadz Muhammad Elvy Syam Lc.

Sumber Rujukan :

1. Jilbab Wanita Muslimah menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani,Pustaka Tibyan,Solo.
2. Ringkasan Shahih Muslim, Imam Al-mundziri, Pustaka Amani, Jakarta.
3. Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam, Mahmud al-Istanbuli, Pustaka Tibyan, Solo.

Catatan kaki:

1. Hadits yang di riwayatkan Bukhari V/137 dan Muslim no.2450 yang berbunyi :“Wahai Fatimah relakah engkau menjadi ratu bagi para wanita disurga?….”[Lihat Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam hal :127-128
2. dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab al-Hilyah 2/43, Al Bayhaqi 3/34-35 untuk lebih jelasnya bisa di lihat dalam Jilbab Wanita Muslimah, Syaikh Nashiruddin AlBani, hal 140-141
3. Jilbab Wanita muslimah hal: 140
4. dikeluarkan oleh at-Thabrani dalam “Al-Mu’jam As-Shaghir” hal. 232 dari hadits Ibnu Amru dengan sanad shahih lihat jilbab wanita muslimah hal :130
5. HR.Muslim dari riwayat Abu Hurairah hadits no.1388
6. dikutip oleh As-Suyuthi dalam “Tanwirul Hawalik” 3/103 lihat Jilbab Wanita Muslimah hal:131
7. Ibnu Sa’ad 8/47 lihat Jilbab Wanita Muslimah hal 131


Sumber: http://jilbab.or.id


Selengkapnya...

Rabu, 09 September 2009

Tetap Mesra di Kala Haidh (3)

Pada bagian ketiga atau bagian terakhir dari tulisan ini, insya Allah kami akan menyalin tulisan terakhir Dr Muslim Muhammad Al-Yusuf dalam buku beliau “Tetap Mesra Saat Darurat “ pada pembahasan masalah bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut. Yaitu menilik pada Pendapat Ketiga dan Tarjih dari semua pendapat diatas. Semoga bermanfaat.

Pendapat Ketiga

Boleh Bagi Lelaki yang Wara’ dan Lemah Syahwatnya Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut Selain di Kemaluan

Para ulama yang berpendapat demikian berlandaskan dalil-dalil berikut ini:

Pertama,

dalil dari Al-Quranul Karim. Firman Allah Ta ‘ala, “…Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…” (Al-Baqarah 2: 222). Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah bahwa kata al-mahidh merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan bagi laki-laki yang wara’ dan lemah syahwatnya.

Kedua,

dalil dari sunnah Nabi yang mulia, yakni antara lain, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang mulia,

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jimak).”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di masjid, beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkan bajuku!’ ‘Aku sedang haid, jawab Aisyah. Mendengar jawaban itu, beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu tidaklah berada di tanganmu’ Akhirnya, Aisyah mengambilkan baju itu.”

Dari Jabir bin Shubh: Aku mendengar Khilas Al-Hajari berkata: Aku mendengar Aisyah berkata,

”Aku dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bermalam dalam satu kain sarung, padahal aku sedang haid. Jika tubuh beliau terkena sedikit darah haid dariku, maka beliau mencuci tempat yang terkena darah haid itu dan tidak melampauinya (yakni hanya mencuci tempat yang terkena darah haid itu saja, tidak lebih, -penerj.), kemudian beliau shalat dalam keadaan demikian. Dan, jika baju beliau terkena sedikit darah haid, maka beliau mencuci tempat yang terkena darah haid itu dan tidak melampauinya, kemudian beliau shalat dengannya.”

Sisi pengambilan dalil dari hadits-hadits ini adalah bahwa secara tersirat semua hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami yang wara’ dan lemah syahwatnya bermesraan dengan istrinya yang sedang haid di daerah bawah kain sarung, yaitu di antara pusar dan atas lutut, selain di kemaluan.

Abul Abbas Al-Bashri dari kalangan madzhab Syafi’iyah berpendapat, bahwa bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan adalah mubah (boleh) bagi laki-laki yang wara’ dan lemah syahwatnya, yakni yang mampu mengendalikan dirinya. Pasalnya, sisi pengambilan dalil dari ayat,”.. .Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, adalah bahwa kata al-mahidh merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan, bagi laki-laki yang wara’ dan lemah syahwatnya. Karena, orang yang sangat wara’ dan lemah syahwatnya itu tidak mungkin akan terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang.

Para ulama yang tak sependapat dengan ijtihad ini menyanggah, bahwa sesungguhnya makna firman Allah Ta’ala, “…Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, adalah menjauhi daerah bawah kain sarung (yakni daerah sekitar kemaluan, -penerj.), baik bagi para suami yang wara’ maupun tidak wara’, yang lemah syahwatnya maupun yang kuat syahwatnya. Sebab, daerah antara pusar dan lutut itu termasuk daerah terlarang dari kemaluan wanita. Dan, bermesraan di daerah terlarang itu akan memicu untuk melakukan jimak. Hal ini sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, maka dikhawatirkan ia akan masuk di dalamnya, dan melakukan jimak yang terlarang.

Namun, bantahan tersebut juga disanggah, bahwa sesungguhnya toleransi bagi suami mana saja untuk bermesraan di daerah ini memang masuk dalam kandungan larangan hadits tersebut. Hanya saja, seorang yang wara’ dan lemah syahwatnya itu tidak mungkin akan terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang, karena kewara’annya, atau karena lemah syahwatnya dan penguasaan dirinya. Wallahu a’lam.

Tarjih dari Semua Pendapat:

Pendapat ketiga yang membolehkan bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan bagi suami yang wara’ dan lemah syahwatnya adalah pendapat yang paling rajih. Ini berdasarkan dalil-dalil dari ayat-ayat Al-Qiiran dan hadits-hadits yang mulia, yang menunjukkan bolehnya seorang suami yang wara’ dan lemah syahwatnya (dapat menguasai dirinya) bermesraan dengan istrinya yang sedang haid dan nifas di daerah bawah kain sarung, yakni antara pusar dan atas lutut, selain di kemaluan. Wallahu a’lam.

Di salin dari buku: “Tetap Mesra Saat Darurat” , Dr. Muslim Muhammad Al-Yusuf, Penerbit Zam-Zam, Solo.Cet 1 – 2008, hal: 58-74

Sumber: http://jilbab.or.id


Selengkapnya...

Tetap Mesra di Kala Haidh (2)

Pada bagian pertama lalu telah di bahas masalah bermesraan di daerah atas pusar dan di bawah lutut. Maka pada bagian kedua ini kita akan membahas bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut. Karena panjangnya pembahasan pada bagian ini maka kami terpaksa menyalin tulisan beliau Dr.Muslim Muhammad Al Yusuf ini hingga pada pendapat pertama dan kedua saja. Nah, selamat menyimak…

B. Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut Selain di Kemaluan

Dalam pembahasan sebelumnya, kita perhatikan bahwa para ahli ilmu telah sepakat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut. Hanya saja, mereka masih berbeda pendapat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, selain di kemaluan, menjadi tiga pendapat.

Pendapat pertama,

makruhnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, meski bukan di kemaluan. Para ulama yang berpendapat demikian adalah Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dari kalangan madzhab Hanafiyah, Asbagh dari kalangan Malikiyah, salah satu pendapat Imam Syafi’i, pendapat yang dipilih Ibnul Mundzir, pendapat yang dirajihkan Imam Nawawi,1 salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapatnya Ikrimah, Mujahid, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abi Tsaur,2 Ishaq bin Rahawaih, Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm madzhab Zhahiri.3

Pendapat kedua,

haramnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, meski bukan di kemaluan. Ini adalah pendapatnya Abu Hanifah An-Nu’man, dan sahabatnya, Abu Yusuf, serta jumhur madzhab Malikiyah. Ini adalah pendapat yang dirajihkan di kalangan madzhab Syafi’iyah, juga pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Thawus, Syuraih, Atha’, Qatadah, dan pendapat mayoritas ahli ilmu.4

Pendapat ketiga,

dibolehkan bagi lelaki yang wara’ dan lemah sahwatnya untuk bermesraan dengan istrinya yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan, bilamana ia mampu menekan hasratnya dari berjimak di kemaluan. Ini adalah pendapat ketiga di kalangan madzhab Syafi’iyah.5

Pendapat Pertama :

Boleh Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut Selain di Kemaluan

Dalil-dalil yang mereka gunakan untuk mendukung pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, dalil dari Al-Quranul Karim.

Allah Ta’ala berfirman, ” …Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…” (Al-Baqarah [2]: 222). Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah bahwa kata ‘al-mahidh’ merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haidh. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di selain tempat yang dikhususkan ini.

Kedua, dalil dari sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mulia, yakni:

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,

”Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya mengenakan kain sarung di tempat keluarnya haid, lalu beliau mencumbuinya.” Aisyah melanjutkan, “Dan siapakah di antara kalian yang mampu menguasai hajatnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dahulu mampu menguasai hajatnya?”6)

Dari Maimunah radhiyallahu anha, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa mencumbui istri-istrinya di atas kain sarung, saat mereka haid.”7

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,

”Apabila salah seorang di antara kami haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya (mengambil kain sarung). Ia pun mengikatkan kain sarungnya, lalu beliau mencumbuinya .”8

Dari Haram bin Hakim, dari pamannya, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

”Apa yang halal bagiku sebagai suami terhadap istriku, saat ia haid?” Beliau menjawab, “Bagimu daerah di atas kain sarungnya.”9

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jimak).”10

Sisi pengambilan dalil dari hadits-hadits ini adalah secara tersirat semua hadits ini menunjukkan dibolehkannya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, selain berjimak di kemaluan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di masjid, beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkan bajuku!’ ‘Aku sedang haid” jawab Aisyah. Mendengar jawaban itu, beliau pun bersabda,’Sesungguhnya haidmu tidaklah berada di tanganmu.’ Akhirnya, Aisyah mengambilkan baju itu.” 11

Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah secara tersirat hadits ini menunjukkan dibolehkannya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, bilamana ia menjauhi tempat haid dan nifas (yaitu farji).

Kedua, dalil ‘aaliyyah (logika).

Sesungguhnya berjimak di kemaluan saat haid dan nifas itu diharamkan karena adanya kotoran. Adapun selain di kemaluan, maka tidak diharamkan karena tidak adanya kotoran. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, ‘Jauhilah dari tempat keluarnya darah (kemaluan)’ Beliau melarang jimak dalam kondisi seperti ini, karena adanya kotoran. Lalu, beliau mengkhususkan tempatnya, seperti dubur (anus) misalnya. Hadits yang mereka riwayatkan dari Aisyah ini merupakan dalil atas halalnya daerah di atas kain sarung, bukan pengharaman atas daerah yang lainnya. Dan, telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila hendak melakukan sesuatu dari istrinya yang sedang haid, maka beliau meletakkan sebuah kain di atas kemaluannya.12 Kemudian, semua hadits yang kami sebutkan itu adalah secara tersurat, dan ia lebih utama daripada yang secara tersirat’ 13

Para ulama yang berpendapat bolehnya bermesraan dengan istri di waktu haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan bersandarkan kepada sejumlah dalil kuat yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, pendapat ini bisa dibantah bahwa sesungguhnya sisi pengambilan dalil dari ayat,”.. Mereka bertanya kepadamu tentang haid…”, adalah larangan bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut. Pasalnya, firman Allah Ta’ala, “.. .Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, secara eksplisit berkonsekuensi untuk menjauhi bagian bawah kain sarung. Juga, bisa jadi hadits Rasulullah berikut ini menjelaskan tentang benarnya pendapat kami yang berkonsekuensi pengharaman bermesraan di bagian bawah kain sarung. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu, ia berkata,

”Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang apa saja yang dihalalkan bagi seorang laki-laki dari istrinya, saat ia haid?” Maka beliau menjawab, “Bagian atas kain sarungnya.”

Namun, bantahan tersebut disanggah, bahwa sesungguhnya sisi pengambilan dalil dari firman Allah Ta’ala,”… Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, adalah bahwa kata ‘al-mahidh’ merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di selain tempat yang dikhususkan ini. Adapun berkaitan dengan hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh orang-orang yang menentang pendapat ini, maka semua itu adalah hadits-hadits yang global penjelasannya, dan maknanya perlu dijelaskan oleh hadits-hadits lain. Dan, hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang menentang itu, makna globalnya telah dijelaskan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jimak).” Hadits ini secara tersurat menunjukkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut, selain di kemaluan.

Keshahihan pengambilan dalil ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Berikut ini haditsnya; diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di masjid, beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkan bajuku!’ ‘Aku sedang haid’ jawab Aisyah. Mendengar jawaban itu, beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu tidaklah berada di tanganmu’ Akhirnya, Aisyah mengambilkan baju itu.” Hadits ini menunjukkan secara gamblang keshahihan pendapat ini. Pasalnya, bermesraan yang dibolehkan dan dimubahkan itu adalah di bagian luar tempat haid. Dengan demikian, sesungguhnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut itu hukumnya hanya makruh saja, sesuai yang dikatakan para ulama yang berijtihad demikian. Wallahu a’lam.

Pendapat Kedua :

Tidak Boleh Bermesraan dengan Istri yang Haid di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut

Para ulama yang berpendapat demikian bersandarkan kepada sejumlah dalil naqliyyah maupun ‘aaliyyah (akal), yang akan kami sebutkan sebagai berikut:

Pertama,dalil dari Al-Quranul Karim. Firman Allah Ta’ala,

”Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah[2]:222)

Kedua, dalil dari sunnah Nabi yang mulia, antara lain:

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu, ia berkata,

”Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang apa saja yang dihalalkan bagi seorang laki-laki dari istrinya, saat ia haid?” Maka beliau menjawab, “Bagian atas kain sarungnya.” 14

Dari Umair, mantan budak Umar radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Ada sekelompok orang dari penduduk Irak yang datang menghadap Umar radhiyallahu anhu. Umar pun bertanya kepada mereka, ‘Apakah kalian telah mendapat izin, sehingga datang?’ ‘Ya, benar’, jawab mereka. Umar bertanya lagi, ‘Ada keperluan apa kalian datang?’ ‘Kami datang hendak menanyakan tiga perkara’ jawab mereka. ‘Apa itu,’ tanya Umar. Mereka menjawab, ‘Shalat sunnah yang dikerjakan seorang laki-laki di rumahnya, apa itu? Apa saja yang halal bagi seorang laki-laki dari istrinya, saat ia haid? Dan, tentang mandi junub?’ Mendengar itu, sontak Umar berkata, ‘Apakah kalian para ahli sihir?’ ‘Bukan wahai Amirul Mukrrunin, kami bukan para ahli sihir,’ jawab mereka. Umar berkata, ‘Sungguh kalian telah menanyakan kepadaku tiga perkara yang belum pernah ditanyakan oleh seorang pun kepadaku, sejak aku menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebelum kalian. Adapun shalat (sunnah) seorang laki-laki di rumahnya, maka hal itu adalah seberkas cahaya, maka terangilah rumahmu semampumu. Berkaitan dengan wanita haid, maka halal di bagian atas kain sarungnya. Sedangkan bagian bawahnya, maka tidak halal bagi si suami’.”15

Ketiga, dalil ‘aqliyyah (akal).

Sesunggunya daerah antara pusar dan lutut termasuk daerah terlarang dari kemaluan wanita. Dan, bermesraan di daerah terlarang itu akan memicu untuk melakukan jimak. Hal ini sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, maka dikhawatirkan ia akan masuk di dalamnya. 16

Dari Nu’man bin Basyir, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

”Yang halal itu sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, tapi di antara keduanya ada syubhat-syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang berhati-hati terhadap syubhat-syubhat itu, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat-syubhat itu, maka ia telah terjerumus dalam hal yang haram. Ini seperti seorang penggembala yang menggembalakan (hewan ternaknya) di sekitar daerah terlarang, yang dikhawatirkan hewannya akan masuk ke daerah terlarang itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai daerah terlarang. Ketahuilah, bahwa daerah terlarang Allah di muka bumi-Nya adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di setiap tubuh ada segumpal daging. Jika segumpal daging ini baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Sebaliknya, jika segumpal daging ini rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati.”17

Para ulama yang berpendapat tidak bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut itu bersandarkan kepada sejumlah dalil. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu, hendaknya kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah 2: 222)

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah larangan bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut. Pasalnya, firman Allah Ta’ala,”.. .Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, secara eksplisit berkonsekuensi untuk menjauhi bagian bawah kain sarung. Adapun daerah atas pusar dan daerah bawah lutut, maka para ulama telah sepakat atas bolehnya bermesraan di kedua daerah tersebut. Dan, tersisalah daerah bawah pusar sampai lutut yang tetap berada di bawah hukum pengharaman apabila tidak ada dalil yang menunjukkan kebolehannya.

Namun, pendapat ini bisa dibantah, bahwa sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah bahwasanya kata al-mahidh merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di selain tempat yang dikhususkan ini.

Kemudian para ulama yang berpendapat demikian membawakan dalil-dalil lain dari sunnah nabawiyyah dan atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat yang mulia, yang menjelaskan keharaman bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut. Namun, para ulama yang tidak setuju dengan pendapat tersebut menyanggahnya bahwa semua atsar itu dha’if dan tidak sah berdalil dengannya. Khususnya, karena semua atsar itu bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan secara gamblang keshahihan pendapat kami. Wallahu a’lam.Bersambung pada tulisan ketiga insya Allah.

Di salin dari buku: “Tetap Mesra Saat Darurat” , Dr. Muslim Muhammad Al-Yusuf, Penerbit Zam-Zam, Solo.Cet 1 – 2008, hal: 58-74
Catatan kaki:

1. Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, III: 203
2. Fiqhul Imam Abi Tsaur, hal. 162
3. Tuhfatul Ahwadzi, 1: 350.
4. Tuhfatul Ahwadzi, 1: 350
5. Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, III. 203; dan Al-Majmu’, II: 366
6. Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari dan Muslim
7. Telah ditakhrij sebelumnya
8. Telah ditakhrij sebelumnya
9. Telah ditakhrij sebelumnya
10. Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud. Sedangkan lafazh tersebut milik Muslim.
11. Diriwayatkan oleh Muslim dan Darimi dalam Sunannya dari Hammad, dari Ibrahim, ia berkata, “Istri yang sedang haid itu digauli oleh suaminya di bagian perut dan di antara kedua pahanya. Apabila sperma suami memancar, maka si istri cukup membersihkan bagian tubuhnya yang terkena sperma saja.”
12. Diriwayatkan oleh Abu Dawud
13. Al-Mughni, 1: 333
14. Diriwayatkan oleh Abu Dawud seraya berkata, “Hadits ini tidak kuat. Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Baqiyyah, dari Sa’id Al-Aghthasy.” Ibnu Hazm juga berkata dalam Al-Muhalla, “Adapun hadits Mu’adz, maka tidak shahih, karena diriwayatkan dari Baqiyyah, dan haditsnya tidak kuat, dari Sa’id Al-Aghthasy, sedang ia seorang yang tak diketahui identitasnya (majhul),” II: 180
15. Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra. Tentang sanad hadits ini, Ibnu Hazm berkomentar, “Sesungguhnya Ashim bin Amru belum pernah mendengarnya dari Umar, namun hadits ini diriwayatkan sebagaimana yang telah kami sebutkan, yaitu dari Umair. Dengan demikian, hadits itu diriwayatkan sebagaimana yang kami sebutkan, yaitu Ashim dari seorang laki-laki yang tak dikenal identitasnya, dari dua orang laki-laki yang juga tak dikenal identitasnya, sehingga semua perawinya gugur.”Al-Muhalla, II: 180
16. Al-Majmu’, karya Imam Nawawi, II: 363
17. Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan, Nasai dalam As-Sunanul Kubra, Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra, dan Abu Dawud

Sumber: http://jilbab.or.id

Selengkapnya...

Tetap Mesra di Kala Haidh (1)

Haid merupakan lampu merah bagi suami untuk berdekat-dekat dengan istri?Berhenti jugakah segala aktivitas kemesraan pasangan suami istri?Haruskah seorang suami libur dari bermesraan sampai istrinya selesai dari masa nifas? Dr Muslim Muhammad Al Yusuf dalam buku ‘Tetap Mesra Saat Darurat’ menjelaskan kepada kita permasalahan bermesraan di kala haid dan nifas ini. Dikarenakan tulisan beliau panjang, maka akan kami bagi menjadi dua, yaitu:

Bagian pertama, akan membahas bermesraan di daerah atas pusar dan di bawah lutut.
Bagian kedua, akan membahas bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut.

Berikut penjelasan Dr. Muslim Muhammad Al Yusuf, semoga bermanfaat

A. Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Atas Pusar dan Bawah Lutut

Para ahli ilmu telah sepakat tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, baik dengan ciuman, dekapan, tidur bersama, bercumbuan dan lain sebagainya.1 Dalil-dalil mereka mengenai hal itu adalah sebagai berikut:

Pertama, dalil dari sunnah Nabi yang mulia, yakni antara lain:

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anhuma, ia berkata,

”Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya mengenakan kain sarung di tempat keluarnya haid, lalu beliau mencumbuinya.” Aisyah melanjutkan, “Dan siapakah di antara kalian yang mampu menguasai hajatnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dahulu mampu menguasai hajatnya?”2

Dari hadits ini, dapat disimpulkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut. Karena arti, “mengenakan kain sarung (ta’taziru),” adalah mengikatkan kain sarung yang bisa menutupi pusarnya dan daerah bawahnya sampai lutut.

DariMaimunah radhiyallahu anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa mencumbui istri-istrinya di atas kain sarung, saat mereka haid.”3

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:

“Apabila salah seorang di antara kami haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menyuruhnya (mengambil kain sarung). Ia pun mengikatkan kain sarungnya, lalu beliau mencumbunya”4

Dari Haram bin Hakim, dari pamannya, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :

”Apa yang halal bagiku sebagai suami terhadap istriku, saat ia haid?” Beliau menjawab, “Bagimu daerah atas kain sarungnya.”5

Semua hadits ini, baik secara tersurat maupun tersirat, menunjukkan bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, dengan berbagai gaya bermesraan.

Kedua, dalil dari ijmak

Para ahli ilmu telah berijmak tentang bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah atas pusar dan bawah lutut, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang berbeda pendapat tentang hal tersebut.6Bersambung pada tulisan kedua insya Allah.


Di salin dari buku: “Tetap Mesra Saat Darurat” – Dr. Muslim Muhammad Al-Yusuf,Penerbit Zam-Zam, Solo.Cet 1 – 2008, hal: 58-74
Catatan kaki:

1. Ahkamul Qur’an, karya Al-Jashshash, II: 21; Mukhtashar Khalil wa Jawahirul Iklil, 1:31; Bidayatul Mujtahid, 1: 49; Al-Jami’ lil Ahkamil Qur’an, III: 87; Al-Majmu’, II : 364; Mughniyyul Muhtaj, 1: 120; Al-Mughni, 1: 333; Majmu’ul Fatawa, 1: 624; dan Nailul Authar, 1: 323
2. Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani yaitu Bukhari dan Muslim
3. Diriwayatkan oleh Muslim
4. Diriwayatkan oleh Muslim
5. Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra. Hadits semisal ini juga diriwayatkan dari Ashim bin Umar. Demikian pula diriwayatkan oleh Darimi dari seorang laki-laki yang namanya tidak disebutkan
6. Lihat Fathul Qadir, I : 167; Al-Umm, I : 51; Al-Mughni, 1: 333; Majmu’ul Fatawa, XXI:642; Bidayatul Mujtahid, I:49; dan Tuhfatul Ahwadzi, I: 350

Sumber: http://jilbab.or.id

Selengkapnya...

Sabtu, 05 September 2009

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Penyusun: Ummu Ziyad
Murajaah: Ust. Aris Munandar

Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.

Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.

1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,

“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)

Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa

Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)

3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja

Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya - bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)

Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.

Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.

Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.

Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)

Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.

Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah

Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.

Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)

Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”

Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.

Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.

Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.

Maraji’:
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008

***

Artikel muslimah.or.id



Selengkapnya...

Pembayaran Fidyah

Muraja’ah: Ust. Aris Munandar

Setelah mengetahui hukum tentang pembayaran puasa bagi ibu hamil dan menyusui, kini kita lengkapi ilmu kita tentang cara pembayaran fidyah.

Jenis dan Kadar Fidyah
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,

Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.

Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”

Cara Pembayaran:

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,

1. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua.

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.

Wallahu a’lam

Disusun ulang dari majalah As Sunnah Edisi Khusus tahun IX dengan berbagai tambahan dari kitab Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah cet. 2, 2006

***

Artikel muslimah.or.id



Selengkapnya...

Minggu, 16 Agustus 2009

Boleh Mengucapkan “Wa’alaikumsalam” Kepada Orang Kafir...

Berkata Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah: Dan dzahir ayat mulia ini :Bahwasannya jika ada seorang kafir memberikan salam kepada kita dengan berkata :“Assalamu’alaikum” dengan ungkapan yang jelas,maka jawablah :Wa’alaikumsalam.Ini tidak mengapa karena anda menjawab yang semisal.

Adapun ucapan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam:
إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا : وعليكم
Apabila ahli kitab memberikan salam maka jawablah dengan mengatakan:Wa’alaikum

Maksud hadist ini adalah :Jangan engkau menjawab dengan “Wa’alaikumsalam”,dan Nabi menerangkan apa alasannya ,yaitu :

إن اليهود إذا سلموا يقولون : السام عليكم

Adalah Yahudi apabila memberi salam mereka mengucapkan : Assaamu ‘alaikum (Kecelakaan bagi anda)

Yaitu mereka mendoakan kematian,makanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menyuruh kita mengatakan :Wa’alaikum saja.Artinya :Begitu juga bagi anda kecelakaan (kematian)

Olehkarenanya dipahami dari hadist ini ,jika orang kafir berujar kepada kita “Assalamu’alaikum“, maka jawablah “Wa’alaikumsalam”.Ini tidak apa-apa, sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 86 :

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan,maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa

Sumber:Syarah Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyidil Mursalin,Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah Juz 3 hal 10. (Sumber tulisan :http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=180616)



Selengkapnya...

Rabu, 29 Juli 2009

Hukum Seputar Darah Wanita: HAID

Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar

Pada tulisan yang telah lalu telah dibahas mengenai hal-hal yang diharomkan bagi wanita haid. Pada tulisan bagian kedua ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.

Bolehkah seorang wanita yg sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?

Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)

Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.

Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.
2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) ?

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:

لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ

“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)

Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”

Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”

Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)

Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.

Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?

Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:

لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

Artinya:

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)

يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:

لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)

Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)

Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ

Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)

Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.

Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).

Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:

1. Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
2. Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)

Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ

“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)

Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)

Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.

Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:

نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو

“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).

Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)

Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca pada mushhaf sebelum berwudhu”.

Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)

Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Rujukan:

1. Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari.
2. Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi.
3. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8), Ibnu Katsir.

Artikel www.muslimah.or.id



Selengkapnya...

Kamis, 23 Juli 2009

Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam semesta. Apa yang terjadi jika wahyu ilahi ini ditolak?!

Wahyu Adalah Ruh

Allah ta’ala menyebut wahyu-Nya dengan ruh. Apabila ruh tersebut hilang, maka kehidupan juga akan hilang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (wahyu) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Qur’an itu nur (cahaya), yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy Syuro: 52). Dalam ayat ini disebutkan kata ‘ruh dan nur’. Di mana ruh adalah kehidupan dan nur adalah cahaya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Kebahagiaan Hanya Akan Diraih Dengan Mengikuti Wahyu

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Kebutuhan hamba terhadap risalah (wahyu) lebih besar daripada kebutuhan pasien kepada dokter. Apabila suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan dokter tersebut ditangguhkan, tentu seorang pasien bisa kehilangan jiwanya. Adapun jika seorang hamba tidak memperoleh cahaya dan pelita wahyu, maka hatinya pasti akan mati dan kehidupannya tidak akan kembali selamanya. Atau dia akan mendapatkan penderitaan yang penuh dengan kesengsaraan dan tidak merasakan kebahagiaan selamanya. Maka tidak ada keberuntungan kecuali dengan mengikuti Rasul (wahyu yang beliau bawa dari Al Qur’an dan As Sunnah, pen). Allah menegaskan hanya orang yang mengikuti Rasul -yaitu orang mu’min dan orang yang menolongnya- yang akan mendapatkan keberuntungan, sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al A’raf: 157) (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)


Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak

Saat ini, poligami telah menjadi perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin dan sampai terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu sendiri. Dan yang menolaknya bukanlah tokoh yang tidak mengerti agama, bahkan mereka adalah tokoh-tokoh yang dikatakan sebagai cendekiawan muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami itu sendiri [?!] Marilah kita kembalikan perselisihan ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

Allah Ta’ala telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3).

Poligami juga tersirat dari perkataan Anas bin Malik, beliau berkata,”Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri.” (HR. Bukhari). Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Nikahilah wanita yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin, maka nikahilah dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita.” (Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen). Maka Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat aniaya dan kezaliman (dalam hal pembagian giliran dan nafkah, pen) serta yakin dapat menunaikan hak-hak istri. (Taisirul Karimir Rohman)

Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh memperistri lebih dari empat wanita sekaligus merupakan ijma’ (konsensus) para ulama, dan yang menyelisihinya adalah sekelompok orang Syi’ah. Memiliki istri lebih dari empat hanya merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i ketika ditanya mengenai hukum berpoligami, apakah dianjurkan atau tidak? Beliau menjawab: “Tidak disunnahkan, tetapi hanya dibolehkan.” (Lihat ‘Inilah hakmu wahai muslimah’, hal 123, Media Hidayah). Maka dari penjelasan ini, jelaslah bahwa poligami memiliki ketetapan hukum dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang seharusnya setiap orang tunduk pada wahyu tersebut.

Tidak Mau Poligami, Janganlah Menolak Wahyu Ilahi

Jadi sebenarnya poligami sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang wanita tidak mau di madu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami). Seakan-akan ingin menjadi pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk menolak konsep poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah sumber kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang muncul di tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi alasan agar poligami di negeri ini dilarang.

Hikmah Wahyu Ilahi

Setiap wahyu yang diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar. Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam. Di antaranya: (1) Dengan banyak istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin. (2) Bagi laki-laki, manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan untuk memperbanyak umat ini, dan tidak mungkin optimalisasi ini terlaksana jika hanya memiliki satu istri saja. (3) Untuk kebaikan wanita, karena sebagian wanita terhalang untuk menikah dan jumlah laki-laki itu lebih sedikit dibanding wanita, sehingga akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami. (4) Dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, dengan menikah lagi ada yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan dia dan anak-anaknya. (Lihat penjelasan ini di Majalah As Sunnah, edisi 12/X/1428)

Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami

Saat ini terdapat berbagai macam penolakan terhadap hukum Allah yang satu ini, dikomandoi oleh tokoh-tokoh Islam itu sendiri. Di antara pernyataan penolak wahyu tersebut adalah : “Tidak mungkin para suami mampu berbuat adil di antara para isteri tatkala berpoligami, dengan dalih firman Allah yang artinya,”Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An Nisaa’: 3). Dan firman Allah yang artinya,”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An Nisaa’: 129).”

Sanggahan: Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat di atas adalah kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya. Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain. Adapun hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.

Ada juga di antara tokoh tersebut yang menyatakan bahwa poligami akan mengancam mahligai rumah tangga (sering timbul percekcokan). Sanggahan: Perselisihan yang muncul di antara para istri merupakan sesuatu yang wajar, karena rasa cemburu adalah tabiat mereka. Untuk mengatasi hal ini, tergantung dari para suami untuk mengatur urusan rumah tangganya, keadilan terhadap istri-istrinya, dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga, juga tawakkal kepada Allah. Dan kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga dengan satu istri (monogami) juga sering terjadi pertengkaran/percekcokan dan bahkan lebih. Jadi, ini bukanlah alasan untuk menolak poligami. (Silakan lihat Majalah As Sunnah edisi 12/X/1428)

Apa yang Terjadi Jika Wahyu Ilahi Ditolak ?

Kaum muslimin –yang semoga dirahmati Allah-. Renungkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut ini, apa yang terjadi jika wahyu ilahi yang suci itu ditentang.

Allah telah banyak mengisahkan di dalam al-Qur’an kepada kita tentang umat-umat yang mendustakan para rasul. Mereka ditimpa berbagai macam bencana dan masih nampak bekas-bekas dari negeri-negeri mereka sebagai pelajaran bagi umat-umat sesudahnya. Mereka di rubah bentuknya menjadi kera dan babi disebabkan menyelisihi rasul mereka. Ada juga yang terbenam dalam tanah, dihujani batu dari langit, ditenggelamkan di laut, ditimpa petir dan disiksa dengan berbagai siksaan lainnya. Semua ini disebabkan karena mereka menyelisihi para rasul, menentang wahyu yang mereka bawa, dan mengambil penolong-penolong selain Allah.

Allah menyebutkan seperti ini dalam surat Asy Syu’ara mulai dari kisah Musa, Ibrahim, Nuh, kaum ‘Aad, Tsamud, Luth, dan Syu’aib. Allah menyebut pada setiap Nabi tentang kebinasaan orang yang menyelisihi mereka dan keselamatan bagi para rasul dan pengikut mereka. Kemudian Allah menutup kisah tersebut dengan firman-Nya yang artinya,”Maka mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti yang nyata, dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. Dan Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. Asy Syu’ara: 158-159). Allah mengakhiri kisah tersebut dengan dua asma’ (nama) -Nya yang agung dan dari kedua nama itu akan menunjukkan sifat-Nya. Kedua nama tersebut adalah Al ‘Aziz dan Ar Rohim (Maha Perkasa dan Maha Penyayang). Yaitu Allah akan membinasakan musuh-Nya dengan ‘izzah/keperkasaan-Nya. Dan Allah akan menyelamatkan rasul dan pengikutnya dengan rahmat/kasih sayang-Nya. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman terhadap apa yang beliau bawa. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Do’a hamba-Nya. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ashabihi ath thoyyibina ath thohirin.

***

Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal


Selengkapnya...

Darah Kebiasaan Wanita

Penulis: Ummul Hasan
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar

Haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki kemampuan untuk memiliki keturunan. Islam memberikan penjelasan tentang beberapa hal berkaitan dengan darah haid wanita.

Makna Haid

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir (سَيْلاً،جَرْيً).

Adapun menurut istilah syar’i, haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan terjadi pada waktu tertentu. Jadi, darah haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan. Darah haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap bulan. Perbedaan tersebut terjadi sesuai kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya.


Masa Haid

Menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama, masa haid wanita tidak memiliki batas minimal maupun maksimal. Hal ini berdasarkan dua alasan:

1. Dalil pertama adalah dari Al-Qur’an

Allah berfirman, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah:222)

Dalam ayat ini yang dijadikan Allah sebagai batas larangan adalah kesucian, bukan sehari-semalam ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) nya adalah ada atau tidaknya darah haid. Jadi, jika ada haid maka berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) maka tidak berlaku lagi hukum-hukum berkaitan dengan haid tersebut.

2. Dalil kedua adalah dari As-Sunnah

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan ihram untuk umrah, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan jama’ah haji, akan tetapi jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci.”Kata Aisyah, “Setelah masuk hari raya kurban barulah aku suci.”

Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu, “Tunggulah. Jika kamu suci, maka keluarlah ke Tan’im.”

Dalam hadits tersebut yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada atau tidaknya.

Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas (-ed.). Yang kedua yaitu ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (قُصَّةُ الْبَيْضَاءُ). Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat. Hal ini sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.

Wahai saudariku, ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagimu untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci! Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat?! Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.

Darah Haid yang Terputus dan Istihadhah

Selama masa haid, terkadang darah keluar secara terputus-putus, yakni sehari keluar dan sehari tidak keluar. Dalam hal ini terdapat dua kondisi:

* Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah (darah karena penyakit), dan berlaku baginya hukum istihadhah.
* Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat.

Maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Adapun penjelasan yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni,
“Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak diangap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkaitan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tidak perlu diperhatikan dan inilah pendapat yang shahih, insyaa Allah. Alasannya adalah bahwa dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar dan sekali tidak) bila diwajibkan bagi wanita pada setiap saat terhenti keluarnya darah untuk mandi, tentu hal ini akan menyulitkan, padahal Allah berfirman, yang artinya: “Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs. Al-Hajj:78)

Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa dia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut terjadi pada akhir masa kebiasaan atau melihat lendir putih.”

“Sehari” yang dimaksud pada penjelasan diatas adalah dua belas jam. Adapun contoh kasus dalam masalah ini adalah:

Seorang wanita biasanya haid selama enam hingga tujuh hari setiap bulan. Pada hari ke-5 biasanya darah hanya akan keluar sedikit seperti noktah seukuran uang logam (berbekas pada pakaian dalamnya). Pada malam hari (saat aktivitas sedikit) darah tidak keluar. Pada hari ke-6 darah akan tetap keluar namun sangat sedikit. Dalam kasus ini, wanita tersebut belum dianggap suci pada malam di hari ke-5 karena menurut kebiasaan haidnya, pada hari-hari akhir haid darah hanya akan keluar pada pagi hingga sore hari (yaitu di saat dia banyak melakukan aktivitas). Kemudian pada pagi di hari ke-7 dia melakukan banyak aktivitas tetapi darah haid tidak lagi keluar sama sekali dan telah keluar pula lendir putih yang biasanya memang muncul jika masa haidnya telah selesai. Pada hari ke-7 itulah, wanita tersebut telah suci dari haid.

Hukum-Hukum Haid

Ketika seorang wanita sedang dalam keadaan haid, ada hal-hal yang terlarang untuk dilakukan:

1. Shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Wanita haid tidak disyariatkan untuk mengganti shalat fardhu yang tidak dikerjakannya selama masa haid.
2. Puasa, baik puasa fardhu maupun puasa sunnah. Akan tetapi, puasa fardhu (misalnya puasa Ramadhan) wajib diganti (qadha’) di hari lain di luar masa haidnya.
3. Thawaf.
4. Jima’. Suami tidak boleh melakukan jima’ (senggama) dengan istrinya yang sedang haid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya,“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah:222)

Sedangkan hal-hal yang tetap boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid adalah:

1. Berdiam diri di masjid.
Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang luas dikalangan ulama (-ed.). tetapi, pendapat yang lebih kuat menurut kami, wanita yang sedang haid tetap boleh berdiam diri di masjid karena suatu kebutuhan (misalnya, mengikuti kajian yang dilangsungkan di masjid). Hal ini didasarkan pada kisah seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertugas mengurus masjid. Dia membangun tenda di dalam masjid dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal tersebut.
2. Membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf
Sebagian wanita menghentikan sama sekali rutinitasnya membaca Al-Qur’an, padahal tidak ada larangan sama sekali membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh. Masalah yang diperselisihkan adalah boleh tidaknya menyentuh mushaf Al-Qur’an (-ed.). Sebagian ulama’ berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan ayat Al-Qur’an yang artinya,“Dan dia (Al-Qur’an) tidaklah disentuh kecuali oleh al-muthohharuun (orang-orang yang suci).” (Qs. Al-Waaqi’ah: 79)

Hal tersebut tidaklah benar, sebagaimana penjelasan Syaikh Al-Albani bahwa yang dimaksud al-muthohharuun pada ayat tersebut adalah para malaikat. Pendapat lain yang menyatakan bolehnya wanita haid menyentuh mushaf Al-Qur’an, yaitu pendapat Ibnu Hazm.

Meski demikian, sebaiknya jika mau menyentuh mushaf, memilih mushaf yang memuat terjemahnya dalam rangka keluar dari khilaf ulama, karena menurut ulama yang melarang menyentuh mushaf ketika haid, mushaf yang dimaksudkan adalah mushaf asli. Adapun mushaf yang saat ini banyak digunakan oleh kaum muslimin, seperti mushaf yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta terjemahannya atau yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta keterangan tambahan mengenai kaidah tajwid, bukanlah mushaf yang terlarang untuk disentuh oleh wanita haid.

Tetap Bersemangat Meskipun Sedang Haid

Sebagian wanita muslimah akan mengalami penurunan semangat beribadah atau bahkan penurunan iman di saat sedang haid. Padahal hal tersebut merupakan kesempatan emas bagi syaithan untuk menggoda mereka. Dijumpai beberapa kejadian wanita yang terkena gangguan jin terjadi di saat wanita tersebut sedang haid. Berikut ini adalah amalan-amalan bernilai ibadah yang bisa dilakukan di masa haid:

1. Memperbanyak dzikir kepada Allah.
2. Menghadiri majelis-majelis ta’lim.
3. Membaca buku-buku agama.
4. Bergaul dengan orang-orang shalihah yang dapat menjaga semangatnya.
5. Mengisi waktu luang dengan hal-hal yang bermanfaat bagi akhiratnya.
6. Membaca Al-Qur’an.

Wallahu a’lam bishshawab.

[Disarikan dari “Darah Kebisaan Wanita” (terjemah kitab Risalatu Fiid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin-Nisaa’) oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, penerbit: Darul Haq, Juni 2005, dengan beberapa tambahan]


Selengkapnya...

ist tes upload

Banner Link Islami

Bisnis dan rezeki

pengusaha Photobucket

Pustaka Sunnah

tibyan naba

Blog Archive